Warga Peserta Prona Desa Kayu Putih Situbondo Resah Terkait Surat Pernyataan

SITUBONDO | Detikkasus.com – Terkait dengan Pelaporan Dugaan Pungli Prona yang dilaporkan GP Sakera ke Kejaksaan Negeri Situbondo yang mana saat ini kasus tersebut sedang di tangani oleh Inspektorat Kabupaten Situbondo sebagai tindak lanjut dari SKB 3 lembaga.

Seperti diberitakan sebelumnya bahwa Inspektorat akan serius menangani kasus ini dan hasilnya akan di serahkan ke Kejaksaan Negeri Situbondo sebagai Lembaga yang menerima Laporan Pengaduan tersebut.

Baca juga (https://detikkasus.com/pelaporan-gp-sakera-ke-kejari-tentang-pungli-prona-sudah-ditindak-lanjuti-inspektorat-situbondo/)

Terbukti bahwa Inspektorat benar-benar bekerja dengan sungguh-sungguh, hal ini terbukti tadi siang salah seorang anggota GP Sakera yang bertempat tinggal di Desa Kayu Putih, satu diantara 3 desa yang di laporkan GP Sakera mendapatkan informasi bahwa Kepala Desa mendapatkan panggilan dari Inspektorat.

Nia panggilan akrab anggota GP Sakera menuturkan kepada Tim S One ” Benar mas tadi siang memang saya di telpon oleh keluarga saya kalau Kades akan menemui saya menanyakan siapa yang melapor tentang Prona tapi karena saya masih di Jember tidak jadi ketemu”.

Baca Juga:  PLN Kerap Matikan Listrik, Pemkab Tanjung Jabung Barat Diduga Tutup Mata.

“Dan ketika saya pulang setelah magrib ada beberapa warga yang menemui saya menceritakan bahwa ada beberapa Perangkat Desa yang mendatangi dan dipaksa tanda tangan tanpa di perbolehkan membacanya, saya langsung menghubungi Ketum saya Syaiful Bahri karena warga merasa cemas”, ujarnya.

Menerima laporan dari anak buahnya, Ketum GP Sakera Syaiful Bahri dan sekaligus Pembina meminta Tim S One turun untuk melakukan klarifikasi langsung ke Desa tersebut.

Kades Kayuputih Suriji yang di hubungi via telepon kepada Tim S One mengatakan, “Surat Pernyataan itu hanya untuk memberitahukan bahwa Sertifikat sudah jadi dan akan di berikan besok pagi”.

Baca Juga:  Begini Keseharian Mantan Kades Cikaum Nono Heryana

Demikian pula pernyataan Sekdes Kayu Putih Samsul kepada S One mengatakan “Memang benar surat pernyataan itu untuk memberitahukan jika Sertifikat sudah selesai dan akan di berikan besok hari”.

Namun ketika disinggung Surat Pernyataan yang di maksud ingin di lihat, Sekdes berdalih bahwa Surat Pernyataan tersebut sudah di serahkan ke BPN ( Badan Pertanahan Nasional ).

Mendengar penjelasan baik Kades Sekdes Kayu Putih tersebut Syaiful Bahri kepada S One mengatakan, “Cukup aneh dan lucu dengan statement Kades tersebut, mana ada Surat Pernyataan di buat sebelum Sertifikat di serahkan. Kalau memang sudah jadi dan akan di serahkan seharusnya cukup diberi undangan bukan Surat Pernyataan”.

“Lebih aneh lagi adalah kenapa hanya mereka yang sebelumnya memberi Surat Pernyataan bahwa Prona di desa Kayu Putih di kenakan biaya alias pungli yang di tekan membuat Surat Pernyataan”, imbuh Bang Ipoel panggilan akrabnya.

Baca Juga:  SIM dan SKCK Online Polresta Sidoarjo Raih Predikat Pelayanan Prima dari Kemenpan RB

Selama ini Surat Pengaduan dan Pernyataan warga yang menjadi Bukti selalu di rahasiakan oleh GP Sakera dan hanya di serahkan kepada APH ( Aparat Penegak Hukum ). Karena keanehan ini dan baru terjadi hari ini setelah Kades yang rencana di panggil Inspektorat, Pembina S One yang juga Ketum GP Sakera meminta langsung kepada Ka Inspektorat untuk mengusut tuntas karena ketika berada di Kejaksaan Negeri data pengadu belum pernah bocor.

Sementara itu, Kepala Inspektorat Bambang Priyanto yang di hubungi via Whatsapp melalui Pembina S One mengatakan, “Siap akan menelusuri kejadian ini demi nama baik Inspektorat”. (Aka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *