Detikkasus.com | Kabupaten Pelalawan, Konflik antara masyarakat Desa Air Hitam, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan, Propinsi Riau, dengan PT. Musim Mas terkait lahan seluas 2.050 hentar, telah direkomendasikan oleh DPR RI agar dikembalikan kepada masyarakat. Namun rekomendasi DPR RI itu, diabaikan oleh PT. Musim Mas.
Demikian dikatakan oleh Syafrizal alias Ucok Bin Nasir kepada media ini di Ukui, Selasa (5/6/18).Persoalan lahan seluas 2050 hektar itu sudah puluhan tahun dituntut masyarakat agar dikembalikan oleh PT. Musim Mas. Sampai telah dilaporkan masyarakat ke DPR RI. Sesuai keputusan Pansus (panitia khusus) DPR RI tahun 2004 dengan surat nomor: 032/RKM/PANSUS TANAH/ DPR RI/2004, merekomendasikan agar PT. Musim Mas mengembalikan lahan itu kepada masyarakat Desa Air Hitam, tuturnya.
Ucok anak dari mantan kepala Desa Air Hitam almarhum M. Nasir itu menerangkan, surat rekomendasi yang dikeluarkan pada hari Senin tanggal 27 September 2004 tersebut, ditanda tangani oleh I Nyoman Gunawan, SH. MBA. M.Sc selaku ketua panitia khusus, dan beberapa orang wakil ketua Pansus diantaranya, H.M. La Ode Djeni Hasmar, S.Sos. M.Si, Drs H. Anwar Malik, Drs. Susono Yusuf.
Pansus DPR RI dalam suratnya memutuskan bahwa, rekomendasi tentang penyelesaian tuntutan masyarakat Desa Air Hitam, atas tanah seluas 2.050 Ha yang terletak diluar HGU nomor 1 tanggal 2 April 1997 atas nama PT. Musim Mas, agar dikembalikan kepada masyarakat Desa Air Hitam, bebernya.
Mengenai pernyataan Humas PT. Musim Mas Ibrahim dibeberapa media bahwa, lahan tuntutan masyarakat tersebut tidak benar, dan itu informasi yang dihembuskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, ditepis habis oleh Ucok. “Itu cara PT. Musim mas untuk menutupi pelanggaran,” pungkasnya.
Juga pengakuan Ibrahim perihal dua orang warga yang telah dilaporkan oleh PT. Musim Mas kepada pihak berwajib. Dua orang itu dipolisikan karena menggarap lahan konservasi di areal HGU (hak guna usaha) PT. Musim Mas bulan lalu. Atas laporan perusahaan itu, satu unit alat berat jenis eskavator yang dipergunakan untuk membuka lahan seluas 3,6 hektar, telah diamankan sebagai barang bukti. Kedua orang itu, telah mengakui bahwa lahan itu milik PT. Musim Mas, dan saat ini keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, terang Ibrahim kepada awak media.
Ucok mengatakan bahwa kedua orang itu dipolisikan oleh PT. Musim Mas hanya karena membuka lahan konservasi seluas 3,6 hektar saja dalam HGU perusahaan. Sementara puluhan tahun lahan seluas 2050 Ha milik masyarakat Air Hitam, telah dikuasai PT. Musim Mas, tidak mau dikembalikannya. Sampai DPR RI telah merekomendasikan untuk memgembalikan lahan tersebut kepada masyarakat, tapi karena PT. Musim Mas memiliki kekuasaan besar karena uangnya banyak, nyatanya sampai hari ini tidak diindahkan, sesalnya. (Sona)