Perempuan Setengah Baya Pengguna Narkotika Ditangkap Polsek Barumun, Deli Serdang

Selasa, 5 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sumatera Utara-, Seorang pemakai sabu sabu berinsial PA alias Anggi(33) warga Desa Skip, Kecamatan Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Barumun, Selasa (2/6/2018) sekira pukul 16.00 .Di desa Pagaran Mompang Batuparasi, Kecamatan Lubuk Barumun

Berdasarkan informasi masyarakat yang mrncurigai seorang perempuan setengah baya ini,sering menggunakan narkoba jenis sabu-sabu .

Atas informasi tersebut, unit Reskrim Polsek Barumun bergerak menuju Desa Pagaran Mompang Batu Parasi, disaat melakukan patroli dan monitoring situasi.Tepat dibelakang rumah Misdi dijalan menuju perkebunan masyarakat

Baca Juga:  Polsek Sawan Sasar Spbu Giri Emas Cegah Timbulnya Gangguan Kamtibmas

Melintas seorang perempuan mengendarai sepeda motor Vario Tecno tanpa plat nopol .Mengetahui ada petugas sedang patroli ,langsung menjatuhkan plastik klip dari tangan kiri yang diduga narkoba

Petugas langsung rnengejar perempuan tersebut,dirinya langsung rnengakui bahwa sabu tersebut untuk dipakainya, selanjutnya petugas langsung mengamankannya bersama barang bukti (BB) sabu dan megelandangnya ke
Mapolsek Barumun

Baca Juga:  Bank Sumut Diminta Terus Berbenah untuk Kemajuan Perusahaan

Kapolsek Barmun AKP. Sudirman.SH mengatakan, untuk proses lebih lanjut tersangka PA alias Anggi dan barang bukti dilimpahkan ke Polres Tapsel .

Kapolsek didampingi petugas Juru Periksa Polsek Barumun Brigadir Lukman Hakim Hasibuan .SH menjelaskan, tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Pemeriksaan Kendaraan di Pintu Masuk Pelabuhan Menekan Gangguan Keamanan di Area Pelabuhan

Dengan ancaman hukuman.paling ringan rehabilitasi dan paling singkat dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,tandasnya(Ibnu Nasution)

Keterangan Photo : Pengguna Narkotika berinisial PA alias Anggi bersana barang bukti 1 bungkus plastik klip berisikan sabu. (TIM9).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru