Muklis Arek Lamongan Nyabu di Borgol Polisi.

Selasa, 29 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lamongan, Pada hari Senin tgl 28 Mei 2018, sekira pkl 23.00 WIB, SAT RESNARKOBA POLRES LAMONGAN telah menangkap seorang laki – laki yg di duga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman ( jenis Sabu dan pil inex )

Pasal yg disangkakan Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 thn 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga:  Nyabu Di Kost Dua Pemuda Terpaksa Lebaran Di Dalam Tahanan Polres Gresik

Dasar : LP/ 32/V/2018/JATIM/RESLAMONGAN, tanggal 28 Mei 2018.

Tersangka :
Nama : MUKLIS BIN DHORI, 34 Tahun, Pekerjaan : Wiraswasta. Alamat : Balong Banten RT 001/ RW 001, Kelurahan Sidoharjo Kabupaten Lamongan – Jawa Timur.

Kejadian tempat perkara (TKP) Di rumah tersangka Balong Banteng RT 001/RW 001 Kel. Sidoharjo, Kec/Kabupaten Lamongan

Sementara itu barang bukti (BB), yang diamankan :

– 1 (satu) klip plastik berisi narkotika Gol I bukan tanaman jenis sabu, dengan berat 1 gram.
– 1 (satu) Plastik klip berisi 1 ( satu) buah pil EXtacy/inex warna hijau.
– 4( Empat ) buah plastik klip kosong.
– 1 (satu) buah kotak peluru senapan angin ( tempat inex).
– 1 (satu) buah alat hidup Sabu/ bang.
– 1 (satu) buah sekrop dari sedotan.
– 4 ( Empat) buah pipet kaca.
– 1 ( satu) buah korek api/ alat pembakar.
– 1 ( satu) buah timbangan elektrik.
– 1 ( satu) buah Hp Samsung type Gt – E1272 warna hitam.

Baca Juga:  Tingkatkan Razia Kendaraan Malam Hari Cegah Curanmor Dan Tertib Lalu Lintas

Tersangka ditangkap kedapatan menyimpan/ membawa narkotika

Baca Juga:  Komjen Listyo Sigit Silaturahmi ke Mantan Kapolri Minta Doa Restu

Langkah yang di lakukan petugas:
1. Memeriksa Tersangka,
2. Menyita BB
3. Catat identitas saksi
4. Terbitkan Laporan Polisi (LP).
5. Melengkapi Mindik

Lebih Lanjut Petugas melakukan Pengembangan barang bukti (BB), Pengembangkan DPO, Pengiriman  BB ke labfor untuk Pemberkasan. (TIM9 LAMONGAN).

Berita Terkait

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban
Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4
Paslon FAOITA NO. 4 kukuhkan Kordes Dan Kartini FAOITA Se-Kecamatan Hibala Kabupaten Nias Selatan
Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.
Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 
SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.
80 Persen Pelanggar Syariat Islam Di Banda Aceh Mahasiswa Asal Luar Kota.
SDM Polda Aceh, Melaksanakan Pelatihan Peningkatan Kemampuan Konselor Psikologi

Berita Terkait

Sabtu, 16 November 2024 - 16:11 WIB

Ketua DPC PJI Bojonegoro : Kawal Terus Kasus Pembacokan Wartawan di Wilayah Hukum Polres Tuban

Sabtu, 16 November 2024 - 10:55 WIB

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Jumat, 15 November 2024 - 21:28 WIB

Pelaksanaan Bimtek, Terus Bergulir Menjelang Akhir Tahun, Dan Terus Kerap Menguras Dana Desa.

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Telan Korban Kecelakaan, Ormas LAKI, Minta Kantor Dinas PUPR Aceh Timur, Segera Perbaiki Badan Jalan Yang Telah Rusak 

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

SAPA : Tekankan Bahwa Syariat Islam Aceh, Sering Kali Hanya Menjadi Janji Tong Kosong Nyaring Bunyinya.

Berita Terbaru

Peristiwa

Kodam IV/Diponegoro Menyiapkan Skema Jaga Stabilitas Pilkada

Sabtu, 16 Nov 2024 - 14:12 WIB

Uncategorized

Eho Baluta Nias Selatan Dikunjungi Pasangan FAOITA No. Urut 4

Sabtu, 16 Nov 2024 - 10:55 WIB