Nyabu Warga Menganti Di Amankan Satresnarkoba Polres Gresik.

Selasa, 29 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Polres Gresik pada hari Sabtu tanggal 26 Mei 2018 pukul 23.00 wib berhasil mengamankan pelaku tindak penyalahgunaan narkotika golongan I jenis shabu di Jalan Dusun Pengampon Desa Setro Kecamatan Menganti, Gresik.

BACA JUGA: Warga Desa Setro Kecamatan Menganti, Ditangkap Polisi.

Warga Desa Setro Kecamatan Menganti, Ditangkap Polisi.

Kepada media ini, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S. Bintoro, SH., SIK., M.Si menerangkan bahwa kronologi kejadiannya berawal adanya informasi masyarakat tentang adanya narkoba jenis shabu yang beredar di wilayah Menganti Kabupaten Gresik. Setelah mendapatkan informasi tersebut, anggota langsung melakukan penyelidikan dilokasi tersebut.

Baca Juga:  Mushola Ababil Rusak akibat Angin Puting Beliung, Kapolres Gresik Berikan Bantuan.

“Usai mendapatkan informasi, anggota langsung melakukan penyelidikan”, terang Kapolres Gresik.

Setelah dilakukan pengkapan oleh Unit 2 Satresnarkoba Polres Gresik, Pelaku diketahui bernama SF (27) warga Desa Setro Kecamatan Menganti, Gresik.

Baca Juga:  'Ngopi Bareng Mbah Jari' Di Kampung kreatif Rengel Tuban.

Pelaku beserta barang bukti yang diamankan yaitu berupa 1 plastik klip narkotika jenis sabu dengan berat bruto +- 1,12 (satu koma dua belas)gram berikut bungkusnya, 1 lembar kertas kecil yang digunakan sebagai pembungkus shabu, 1(satu) buah HP Nokia 1650 warna merah dengan No. Simcard: 08383XXX selanjutnya tersangka di bawa ke Mapolres Gresik, guna menjalani proses penyidakan oleh Satresnarkoba Polres Gresik tesangkan ditahan di Rutan Mapolres Gresik.

Baca Juga:  Dandim 0824 Bersama Saka Wira Kartika Bagikan Takjil Kepada Pengendara Didepan Kodim 0824

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Jo 114 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara”, imbuh Kapolres.(Her)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB