Ini Kata Ketum Gp Sakera Tentang Tanggapan Kades Mojosari Situbondo

 

SITUBONDO | Detikkasus.com – Diberitakan sebelumnya kasus Pelaporan Aktivis Situbondo “Gerakan Perlawanan Anti Korupsi, Edukasi, Resistensi dan Advokasi” beserta Tim S-One melaporkan dugaan pungli prona puluhan desa ke Kejati Jawa Timur.

Baca juga (https://detikkasus.com/tanggapan-kades-mojosari-situbondo-terkait-laporan-gp-sakera-bersama-tim-s-one-di-kejati-jatim/)

Menanggapi pernyataan Kepala Desa Mojosari, Hariyadi Ketua Umum Gp Sakera, Syaiful Bahri SP dan sekaligus pelapor 34 desa pengikut prona ke Kejati Jawa Timur mengatakan, “Banyaknya kades peserta prona yang beralibi bahwa ada panitia prona yang bertanggungjawab”. Senin, (28/05/2018).

Baca Juga:  Pedagang di CFD Situbondo Ricuh, Lantaran Disperindag Terkesan Asal Asalan Buat Aturan

“Terkait pungli prona ini sama persis dengan yurisprudensi khasus prona desa Sekarpuro Kec. Pakis Kabupaten Malang terkait pungli prona yang menyeret kepala desa Sekarpuro dengan inisial A melakukan banding hingga kasasi tetap di vonis bersalah dan di hukum penjara dengan Perkara  No.35/PidSus/Tip/2015”, imbuh Bang Ipoel panggilan akrabnya.

Baca Juga:  Kapolda Sumut Melaksanakan Kegiatan Peninjauan dan Aksi Kemanusiaan di Lokasi Sekitar Bencana Erupsi Gunung Sinabung, Kabupaten Karo.

Bang Ipoel menambahkan, “Karena pertimbangan hakim kades adalah orang yang bertanggungjawab serta membiarkan pungli prona terjadi”.

Baca Juga:  DETIK KASUS | UNDANGAN TERBUKA BUAT WARGA DEMAK

“Jadi alasan apapun yang distetmenkan oleh kades akan menjadi barang bukti susulan yang akan diserahkan oleh kami kepada aparat penegak hukum”, pungkasnya yang sekaligus Pembina S-One. (P4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *