Detikkasus.com | SIAKHULU – Unit Reskrim Polsek Siak Hulu Polres Kampar tangkap 2 pelaku pengeroyokan dan penganiayaan, pada Kamis malam (24/5/2018) di rumah tersangka yang berlokasi di Jl. Raya Pasir Putih Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu.
Tersangka kasus penganiayaan yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah YO (Lk 23) dan RD (Lk 21), keduanya adalah karyawan Qnet di Jalan Raya Pasir Putih Desa Pandau Jaya Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
YO dan RD ditangkap kerena melakukan pengeroyokan terhadap korbannya Hezron (Lk 24) warga Desa Baru Kec. Siak Hulu, pada hari Minggu dinihari (20/5/2018) sekira pukul 03.00 Wib di Jln. Raya Pasir Putih dekat simpang Jln. Dagang Desa Tanah Merah Kec. Siak Hulu Kab. Kampar.
Peristiwa ini berawal pada Minggu (20/5/2018) sekira pukul 02.30 Wib saat korban dalam perjalanan pulang dari menjaga Gereja di Jln. Dagang Desa Tanah Merah, sesampai di simpang Jln. Dagang korban bertemu dengan temannya Martin dan mengajaknya pergi ke rumah rekannya tersangka RD.
Setelah dari rumah RD, korban dan temannya Martin kembali ke simpang Jln. Dagang, namun karena tersangka RD melihat teman korban Martin mengambil 1 unit Hp merk Oppo milik teman tersangka bernama Fajar Sodik, sehingga tersangka YO, RD dan FJ (DPO) bersama pemilik Hp Fajar Sodik mendatangi korban yang masih berada di simpang Jln. Dagang.
Selanjutnya ketiga tersangka langsung mengeroyok korban dengan menggunakan kayu yang didapatnya dipinggir jalan serta linggis yang dibawa dari rumahnya, akibat pengeroyokan ini pelipis korban luka robek serta punggung dan pinggangnya memar, atas kejadian ini korban melapor ke Polsek Siak Hulu untuk pengusutannya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Siak Hulu atas perintah Kapolsek Kompol Dedi Suryadi melakukan pencarian terhadap para pelaku, dua pelaku YO dan RD akhirnya ditangkap pada Kamis malam di rumahnya di Desa Pandau Jaya Siak Hulu, sementara seorang pelaku lainnya FJ melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Siak Hulu Kompol Dedi Suryadi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka YO dan RD telah diamankan di Polsek Siak Hulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Ditambahkan bahwa Tim Opsnal Polsek Siak Hulu masih memburu seorang pelaku lainnya yang melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO, jelasnya. (Arifin).