Detikkasus.com | TAPUNG – Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang residivis pelaku Curanmor di Daerah Payakumbuh Sumbar pada Selasa dinihari (22/5/2018) sekira pukul 03.00 wib.
Tersangka pelaku pencurian sepeda motor yang diamankan aparat Kepolisian ini adalah AN alias JB (Lk 44) warga Koto Tuo Mungko Payakumbuh Sumbar, tersangka ini diketahui pernah dihukum dalam perkara begal di jembatan koto panjang dan kasus pembunuhan di Daerah Kelok 9 Kab. 50 kota Sumbar.
AN alias JB dilaporkan oleh Narzamli warga Minas Kab. Siak karena telah mencuri sepeda motor Honda Beat BM-6570-YU miliknya pada hari Minggu (15/4/2018) lalu di wilayah Desa Karya Indah Kec. Tapung Kab. Kampar.
Berdasarkan keterangan korban bahwa peristiwa ini berawal pada Minggu (15/4/2018) sekira pukul 01.00 wib, saat itu korban berada dirumahnya di Km 15 Desa Karya Indah Kec. Tapung lalu datang pelaku kerumahnya untuk numpang tidur.
Keesokan harinya sekira pukul 09.00 wib, pelaku mengajak korban pergi ke Desa Muara Mahat Baru menjumpai seseorang yang akan memesan pupuk, namun sesampai di Desa Muara Mahat Baru ternyata orang tersebut tidak jadi memesan pupuk karna telah diisi oleh orang lain.
Lalu pelaku mengajak korban pulang namun sesampai di km 15 Desa Karya Indah pelaku meminta korban untuk berhenti di warung makan karna lapar, kemudian korban berhenti disebuah warung milik Ibu Dewi Ana.
Setelah berhenti korban langsung masuk kedalam warung, setelah ditunggu beberapa lama pelaku tak kunjung masuk kedalam warung, kemudian korban mengecek keluar dan ternyata pelaku sudah menghilang bersama motor milik korban, atas kejadian tersebut korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.
Atas laporan tersebut Unit Reskrim Polsek Tapung melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku hingga pada Senin malam (21/5/2018) didapat informasi bahwa pelaku berada di Daerah Payakumbuh Sumbar, selanjutnya Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi memerintahkan Panit Reskrim bersama anggota berangkat ke Payakumbuh untuk mencari pelaku.
Pada hari Selasa (22/5/2018) sekira pukul 03.00 wib, tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti di daerah Payakumbuh Sumbar, saat diintrogasi pelaku mengakui semua perbuatannya lalu pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Tapung Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka AN alias JB beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (Arifin).