Bawa Sabu 8 Kg Dalam BAN Serep Fortuner, Warga Dumai diamankan Polisi.

Senin, 21 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

DETIKKASUS.COM | POLRESTA PEKANBARU;  Penangkapan Sabu seberat 8 kg lebih dipimpin *Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH* di Lobi Polresta Pekanbaru, Senin 21 Mei 2018.

Unit Reskrim Polsek Tampan Polresta Pekanbaru pada hari Selasa tanggal 15 Mei 2018 sekira Pukul 13.00 wib mengamankan terduga kurir Narkoba di Jl. Jend. Sudirman simpang Tugu Payung Kel. Simpang Tiga Kec. Bukit Raya Pekanbaru

Polsek Tampan di back up jajaran Sat Narkoba Polresta Pekanbaru dan Direktorat Serse Narkoba Polda Riau melakukan  penangkapan terhadap satu orang laki laki warga Dumai.

Berdasarkan informasi dari masyarakat , Kapolsek Tampan Kompol Kari Amsah Ritonga, S.H., S.I.K memerintahkan anggota Reskrim Polsek Tampan melakukan penyelidikan kepemilikan Narkoba dalam jumlah besar untuk dibawa ke Jakarta dengan menggunakan Mobil Toyota Fortuner.

Baca Juga:  Pengaturan pagi Depan Sekolah Sebagai Rutinitas Pagi

Penyelidikan dilakukan Tim opsnal Reskrim Polsek Tampan selama 2 minggu lebih.
Setelah mendapatkan informasi yang matang dari masyarakat dilakukan penghadangan dan penangkapan terhadap seorang laki-laki yang bernama Hermanto Als Herman Bin Bahtiar.

Tersangka HE saat itu sedang melintas dijalan Sudirman menggunakan Mobil Fortuner warna putih Nopol B 805 TBU tepatnya di simpang Tugu payung Kec. Bukit raya Pekanbaru di berhentiakan dan diperiksa oleh puhak Kepolisian.

Baca Juga:  Intensifkan Pemeriksaan Dokumentasi Ranmor, Polsek Seririt Laksanakan Giat Razia Ranmor

Saat dilakukan penghadangan Tersangka HE turun dari Fortuner tersebut dan kemudian saat dilakukan penggeledahan didalam mobil Fortuner tersebut ditemukan sebuah ban serap yang diakui HE berisikan 8 (delapan) paket bungkus yg diduga berisikan Narkotika jenis Sabu seberat 8 Kg lebih.

Tersangka mengakui bahwa Narkotika tersebut benar adalah milik Bos nya yang bernama ACE (DPO) yang menyuruh Tersangka untuk membawa ke Jakarta dengan upah Rp 30 jt sekali pengiriman.

Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH dalam keterangannya menjelaskan bahwa Tersangka sudah 2 kali melakukan pengiriman narkoba jenis sabu sabu ke Jakarta.

Baca Juga:  MENDADAK LUMPUR LAPINDO MELUBER DI DUGA VOLUME AIR TINGGI

Tersangaka merupakan residivis Perkara 365 KUHP dengan masa hukuman 6 Tahun kurungan , dan dalam hal kasus Penyalah gunaan Narkoba ini Tersangka di sangkakan dengan pasal 115 dan atau114 ayat 2, 112 ayat 2 Undang undang No 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 6 tahun sampai 20 tahun.

*Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Susanto SIK SH MH* dalam wawancaranya dengan media menyebutkan , Kami Polresta Pekanbaru bekerjasama dengan direktorat Narkoba Polda Riau akan terus mengembangkan asal dari barang tersebut dan juga tujuan dari pengiriman barang haram tersebut , ucap Kapolresta

Humas/arifin.

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru