Polda Lampung – Polres Lampung, detikkasus.com -Tekab 308 jajaran Polres Lampung Timur , berhasil mengamankan SH (32) waraga Desa Tebing Kecamatan Melinting Kabupaten Lampung Timur, seorang DPO polisi atas perkara tindak pidana Curas dan Curat yang kerap dilakukannya, Rabu (23/8/2017).
Berdasarkan laporan yang masuk kepada pihak kepolisian wilayah hukum Polres Lampung Timur, pelaku telah berulang kali melakukan aksi tindak kriminal, diantaranya delapan (8) laporan atas tindak pidana Curas dan Curat di Polsek Gunung Pelindung, empat (4) laporan atas tindak pidana Curas dan Curat di Polsek Labuhan Maringgai dan satu (1) laporan atas tindak pidana Curas disertai penembakan terhadap korbannya di Polsek Bandar Sribhawono.
Berdasarkan laporan-laporan tersebut, Tekab 308 Polrs Lampung Timur yang dipimpin oleh Kompol Efendi Koto, melaksanakan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan pelaku pada hari Rabu tanggal 23 Juli 2017 sekitar pukul.04.00 wib, dikediamannya. Pada saat penangkapan SH melakukan pelawanan keras terhadap petugas, sehingga mengharuskan petugas melakukan tindakan tegas dengan terukur, yang mengakibatkan pelaku meninggal dunia akibat terkena timah panas.
Sementara itu Kapolres Lampung Timur AKBP Yudy Chandra Erlianto., S.IK., M.H., bersama Kapolsek Labuhan Maringgai Kompol Efendi Koto membenarkan, bahwa Tekab 308 jajaran Polres Lampung Timur telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana Curat dan Curas dengan status tersangka meninggal dunia akibat melakukan perlawanan.
Sumber : polri.go.id
Redaksi Media cetak RadarBangsa & Madia Online www.jejakkasus.info / detikkasus.com. Ciptakan informasi untuk yang terbaik.
Zainul Arifin. Wa :081 217 614 828.