Pemkot Keluarkan SE Bulan Ramadhan

Senin, 14 Mei 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kota Jambi – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1439 H/2018 M,v Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi seperti biasa mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik tempat hiburan umum, masyarakat dalam kota Jambi dan pemilik pusat perbelanjaan.

Dalam surat edarannya Pemkot Jambi menghimbau kepada pemilik tempat hiburan umum seperti, bar, diskotik, karaoke dan panti pijat untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan terhitung dari tiga hari sebelum puasa dan dibuka kembali setelah tiga hari setelah hari raya idul fitri.

Baca Juga:  " MESTIKAH KEMERDEKAAN PERS DI PERTARUHKAN DAN PERAN DEWAN DIPERTANYAKAN."

Kemudian dalam edarannya juga Pemkot menghimbau kepada masyarakat Kota Jambi untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum pada siang hari. “Khusus untuk warung makan atau restoran agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya,” tulis Pemkot dalam surat edaran tersebut yang ditanda tangani oleh Pjs Wali kota Jambi, M. Fauzi.

Baca Juga:  PELAYANAN RSUD SINTANG RESMI PINDAH, BUPATI SINTANG PASTIKAN PELAYANAN BERJALAN DENGAN LANCAR

Tidak hanya itu saja, Pemkot Jambi juga menghimbau kepada pemilik pusat-pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket dan minimarket untuk tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimahnya untuk menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinan agamanya.

Baca Juga:  HADIRI PAGELARAN SENI BUDAYA KPU, JAROT INGATKAN MAKNA DEMOKRASI

Adapun tujuan dari surat edaran tersebut ialah untuk memelihara ketertiban, keamanan, kerukunan antar umat beragama serta meningkatkan persatuan dan kesatuan masyarakat Kota Jambi khususnya.

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB