Detikkasus.com | Kota Jambi – Dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan tahun 1439 H/2018 M,v Pemerintah Kota (Pemkot) Jambi seperti biasa mengeluarkan surat edaran yang ditujukan kepada pemilik tempat hiburan umum, masyarakat dalam kota Jambi dan pemilik pusat perbelanjaan.
Dalam surat edarannya Pemkot Jambi menghimbau kepada pemilik tempat hiburan umum seperti, bar, diskotik, karaoke dan panti pijat untuk menutup usahanya selama bulan suci Ramadhan terhitung dari tiga hari sebelum puasa dan dibuka kembali setelah tiga hari setelah hari raya idul fitri.
Kemudian dalam edarannya juga Pemkot menghimbau kepada masyarakat Kota Jambi untuk tidak makan, tidak minum dan tidak merokok di tempat-tempat umum pada siang hari. “Khusus untuk warung makan atau restoran agar memasang tirai guna menutupi sebagian tempat usahanya,” tulis Pemkot dalam surat edaran tersebut yang ditanda tangani oleh Pjs Wali kota Jambi, M. Fauzi.
Tidak hanya itu saja, Pemkot Jambi juga menghimbau kepada pemilik pusat-pusat perbelanjaan seperti mall, supermarket dan minimarket untuk tidak melarang karyawan/wati muslim dan muslimahnya untuk menggunakan pakaian sesuai dengan keyakinan agamanya.
Adapun tujuan dari surat edaran tersebut ialah untuk memelihara ketertiban, keamanan, kerukunan antar umat beragama serta meningkatkan persatuan dan kesatuan masyarakat Kota Jambi khususnya.