Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres
Bojonegoro – Dua orang yang terlibat dalam penyalahgunaan Narkotika golongan satu jenis Sabu diamankan Satresnarkoba Polres Bojonegoro, mereka adalah HP, Lak-laki (44 tahun) alamat Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, dan AY, Laki-laki, (41 tahun), warga Bojonegoro.
Menurut keterangan Wakapolres Bojonegoro Kompol Achmad Fauzi, saat konferensi pers di halaman Mapolres Bojonegoro pada Jum’at (04/05) siang, penangkapan terhadap kedua tersangka berawal dari tertangkapnya tersangka HP, Lak-laki (44 tahun), yang ditangkap oleh Satresnarkoba pada Senin tanggal 30 April 2018 sekitar jam 22.00 WIB di Gang Irit Desa Sumberrejo Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, dengan barang bukti diantaranya 1 bungkus plastic klip kecil yang berisi Narkotika golongan l jenis sabu, Uang tunai sebesar Rp 100.000,- seratus ribu rupah), 1 buah Hand Phone Nokia, 1 buah Jaket Yamaha dan 1 buah sepeda Motor Honda Beat.
Dari tertangkapnya tersangka HP, kemudian petugas melakukan pengembangan dan saat tersangka HP diinterogasi, mengaku bahwa barang tersebut adalah pesanan seseorang yang berinisial AY, selanjutnya pada Selasa, 01 Mei 2018 pukul 21.00 WIB, dilakukan penyelelidikan terhadap tersangka AY dan kemudian AY diminta untuk datang ke kantor Satresnarkoba Polres Bojonegoro, selanjutnya AY dilakukan pemeriksaan dan mengakui bahwa benar Narkotika jenis sabu yang di beli tersangka HP adalah pesanan tersangka AY.
“Dari pengakuan HP saat diinterogasi, barang tersebut adalah pesanan seseorang yang berinisial AY, begitu pula pengakuan AY yang mengaku bahwa benar narkotika jenis sabu yang dibeli tersangka HP adalah pesanan tersangka AY,” terang Kompol Achmad Fauzi.
Terhadap tersangka HP, petugas mengenakan Pasal 114(1) dan pasal 112(1) Jo 132 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun pejara dan denda Rp 8 Milyar.
Sedangkan terhadap tersangka AY, petugas mengenakan Pasal 114(1) dan pasal 112(1) Jo 132 dan atau pasal 127 (1) huruf a UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun pejara dan denda Rp 8 Milyar.
Dengan tertangkapnya dua orang yang menyalahgunakan Narkotika golongan I jenis Sabu ini, saat konferensi pers, Wakapolres Bojonegoro berpesan kepada masyarakat agar turut serta memerangi penyalahgunaan Narkoba dengan cara melaporkan terhadap pihak yang berwajib.(Her)