Detikkasus.com | Bengkulu- Kaur,Beberapa pendapatan yang di lontarkan mengenai pengangkutan kayu bulat dari TPK menuju soumil bisa di susulkan menimbulkan kontrofersi.
Pendapat dari Oknum Pejabat DLH Bengkulu menyatakan,pengangkutan kayu dari TPK menuju soumil sebelum ada barcode bisa-bisa saja,barcode boleh di susulkan berdasarkan amanat Peraturan Dirjen Kehutanan no 17 ujar nya.
Pratisi Hukum Andri Yusudarso SH kepada detikkasus.com mengatakan proses bisnis kayu sudah jelas dalam undang-undqng,kayu log di TPK terahir sebelum di angkut harus mempunyai tanda batang l/barcode.
Apabila tidak hal itu jelas melanggara undang-undang nomor 18 tahun 2013 tentang kehutanan sangsi pidana nya sudah jelas,undang-undang dengan perdirjen sudah pasti tinggi undang-undang papar Andri Yusudarso SH
(Reza)