Nias, detikkasus.com – Sumatera Utara Irjen Pol Drs Paulus Waterpauw di dampingi Wakapolda Sumut, Para Pejabat Utama Polda Sumut dan Kapolrestabes Medan merelease tentang tindak pidana penyebar informasi kebencian atau mengandung unsur penghinaan melalui media elektronik yang di lakukan oleh MFB (18 tahun, Pelajar, jalan bono no. 58 Kelurahan Glugur Darat l Kota Medan) hari Senin tanggal 21 Agustus 2017 pukul 13.00 Wib.
Adapun motif dari tersangka MFB als Ringgo Abdillah als Raketen Warnung menggunakan jaringan wifi secara ilegal dengan cara menjebol sistem keamanan wifi tetangga tersangka untuk menggunakan facebook, twitter dan email sebagai sarana agar orang lain terprovokasi membenci Presiden RI Ir. H. Joko Widodo dan Kapolri Jenderal H. M. Tito Karnavian, MA, Ph.D atau instansi Kepolisian RI dari para pengikut Facebook yang juga membenci Presiden dan Kapolri.
Tersangka memiliki beberapa akun palsu di antaranya atas nama Ringgo Abdillah dan Raketen Warnung, setelah memiliki akun palsu dengan menggunakan laptop di rumahnya melakukan editing gambar Presiden RI dan Kapolri dengan menambahkan gambar bagian tubuh hewan yang menghasilkan gambaran muatan penghinaan.
Setelah melakukan hasil editan kemudian tersangka menyebarkan hasil editan ke facebook, twitter serta membuat tulisan dengan nada pengancaman atau menakut nakuti atau menimbulkan kebencian atau permusuhan individu atau penghinaan.
Adapun tulisan yang di sampaikan di facebook sangatlah tidak pantas di tujukan kepada orang nomor satu NKRI yaitu Presiden Jokowidodo dan Kapolri Jendral Tito Karnavian. “Gue belum masuk penjara gue masih aman dan sentosa dan kenapa pendukung jokobabihok gak jauh dari kata LGBT, Pecandu, Doyan Seks dan Pengedar”. Pada tanggal 18 agustus 2017 pukul 23.00 petugas melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan menemukan barang bukti yang di gunakan untuk perbuatan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (IT).
Adapun barang bukti yang di amankan berupa, 1 unit laptop lenovo Z40-75, 1 unit laptop lenovo G475, 2 unit HP android dual sim, 2 unit HP merek nokia, 1 lembar kertas berisikan akun , 2 unit router. Selain memiliki akun facebook dengan nama Ringgo Abdillah, ditemukan fakta baru dalam rilis tersebut, tersangka juga mengakui memiliki belasan akun facebook palsu lainnya yang dibuat tersangka untuk menyebarkan kebencian dengan nama akun antara lain REPUBLIK BADUT, KEBAL HUKUM, PEMBENCI JOKOWI, JOKOWI HATERS, ANISSA DEWI 33, MUTIA ANASTASYA, AFIZ LEE, NOVITA WULANDARI, BEKTI HARAHAP, RIDO MCA 15, AZIM EFENDI, BAYU ANGGORO, SDAAAW, DANIAL.EMRAN, JOKOWI PKI, ICHBAT HARLY.
“Akun Ichbat Harly justru pernah juga diselidiki oleh cybercrime Bareskim Polri. Tersangka juga memiliki 30 akun email dengan identitas fiktif salah satunya akun email danial.emiran@yahoo.com yang digunakan untuk mendaftar akun Ringgo Abdillah,” ucap Kapolda Sumut.
Kapolda mengatakan sudah banyak fakta dan sudah menguatkan, jadi tidak ada alasan lagi untuk mengelak atas kesalahannya. “Jangan bermain dengan cara cara seperti ini menganggap bahwa mereka mampu lepas dari UU ITE karena lambat atau cepat semuanya pasti terungkap pelaku beserta jaringannya” ucap Kapolda Sumut mengakhiri. (Jk).