Detikkasus.com | JAKARTA, Pengamat hukum, politik dan keamanan Rr. Dewinta Pringgodani SH MH mengingatkan buruh yang berunjuk rasa memperingati Hari Buruh atau May Day, Selasa, 1 Mei 2018, tidak berkampanye soal pemilihan kepala daerah maupun presiden.
“Lebih baik dimaksimalkan untuk memperjuangkan kepentingan buruh. Mau Day itu kan Hari Buruh Internasional. Harusnya fokus pada kegiatan untuk memperjuangkan kesejahteraan kaum pekerja,” kata Dewinta Pringgodani di Jakarta saat baru datang dari Kuala Lumpur, Selasa, 30 April 2018.
Menurutnya, adalah hak warga negara untuk berserikat, berkumpul dan menyatakan pendapat dan kemerdekaan untuk menyatakan pendapat dilindungi konstitusi Undang-Undang Dasar 1945.
Namun, kemerdekaan berpendapat itu dilakukan dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Pilkada dan Pemilu.
Dewi mengingatkan, agar dalam penyampaian pendapat pada peringatan Hari Buruh 2018 tidak disisipkan materi kampanye pilkada maupun pemilu.
Dia mengatakan, Bawaslu juga melarang orasi terbuka maupun alat peraga seperti spanduk, poster ataupun selebaran yang memuat visi, misi, program maupun citra diri peserta pemilu.
UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan, salah satu bentuk kampanye adalah rapat umum. Namun rapat umum hanya diperbolehkan selama 21 hari sebelum dimulainya masa tenang.
“Sedangkan UU Pemilu mengamanatkan desain alat peraga kampanye pilkada dan pemilu harus mendapat izin Komisi Pemilihan Umum (KPU), sehingga apabila terdapat alat peraga selain itu, jeias merupakan pelanggaran undang-undang,” kata wanita cantik kelahiran Solo Jawa Tengah ini.
Menurut Dewi, UU juga melarang kegiatan kampanye dengan aktivitas konvoi kendaraan, intimidasi terhadap orang lain dan mengganggu ketertiban umum.
“Kita berharap, peringatan Hari Buruh dapat berjalan dengan aman, tertib dan damai dan bebas dari kegiatan kampanye untuk pilkada maupun pemilu.” (B)