Mabes Polri – Polda Aceh – Polres Aceh Jaya Calang, Kepolisian Sektor Teunom berhasil menggagalkan transaksi Narkotika jenis Ganja serta meringkus 3 orang tersangka pengedarnya bertempat di Dusun Batee Meutudong Desa Rambong Payong Kecamatan Teunom Kabupaten Aceh Jaya, Senin (21/08/2017).
Dari ke 3 (tiga) tangan tersangka petugas Kepolisian dari Polsek Teunom berhasil mengamankan barang bukti. 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja seberat 1 Kg dibungkus dengan isolasi warna kuning, 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja seberat lebih kurang 1 Kg dibungkus dengan kertas koran, 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja seberat lebih kurang 100 Gram dibungkus dengan kertas koran, 1 (satu) paket Narkotika jenis Ganja seberat lebih kurang 70 Gram dibungkus kertas warna coklat, 1 (satu) unit Sepmor Merk Honda Supra X 125 tanpa Nopol (modifikasi trail), 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Type X2 warna hitam, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Type 101 warna abu-abu, 1 (satu) unit Handphone Merk Nokia Type X2-00 warna hitam merah, 1 (satu) unit sajam jenis pisau dapur dan 2 (dua) lembar uang pecahan Rp. 50.000,-.
Ke 3 (tiga) tersangka yang diamankan petugas Kepolisian dari Polsek Teunom berinisial, MD (48) Tani Dsn. Batee Meutudong Ds. Rambong Payong Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya, HM (47) Tani Dsn. Lueng Seunebok Ds. Tuwi Kareung Kec. Pasie Raya Kab. Aceh Jaya dan YM. Y (42) Wiraswasta Dsn. Meudang Ds. Cot Trap Kec. Teunom Kab. Aceh Jaya.
Kapolres Aceh Jaya AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.H, melalui Kapolsek Teunom IPDA Adrian Rizki Ramadhan, S.T.K, menerangkan kepada tribratanewsacehjaya.com, Penangkapan yang dilakukan petugas Kepolisian dari Polsek Teunom, berdasar informasi dari masyarakat setempat, bahwa sedang ada transaksi Narkotika jenis Ganja di Desa kami.
“Berdasarkan informasi tersebut, petugas yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Teunom IPDA Adrian Rizki Ramadhan, S.T.K beserta 5 (lima) orang anggota BRIGPOL T. Afrizal, BRIGPOL Fiaycan Manurung, BRIGPOL Juliadi Autra, BRIPTU Munazir dan BRIPDA Alvi langsung menuju Tkp dan melakukan pengintaian, kemudian sekira pukul 19.30 datang satu orang tersangka YM. Y yang hendak membeli Narkotika, dan pada saat itu petugas langsung melakukan penangkapan terhadap ke 3 (tiga) pelaku tersebut,” tambah AKBP Eko Purwanto, S.Ag.,M.H, melalui IPDA Adrian Rizki Ramadhan, S.T.K.
Lebih lanjut, salah satu tersangka merupakan mantan Narapidana Kasus Pencabulan Anak dibawah Umur dengan masa tahanan selama 3 (tiga) tahun di Lapas Peunaga Paya Kab. Aceh Barat HM (47) Tani Dsn. Lueng Seunebok Ds. Tuwi Kareung Kec. Pasie Raya. Keni ke 3 tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 yo 111 UU. No 35 tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. (Priya).