Polres Cirebon Amankan Kedua Pelaku Penjual Sekaligus Peracik Minuman Keras Oplosan Ciu

Jumat, 27 April 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kabupaen Cirebon – Polres Cirebon berhasil mengamankan puluhan botol minumn keras oplosan jenis ciu, puluhan botol kosong, dan alat untuk meracik minuman keras ciu, dari dua orang pelaku sebut saja RWP (L/19) dan PS (L/44) keduanya warga Desa Cipejeuh Wetan Kecamatan Lemahabang.

Menurut Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menjelaskan awal mula penangkapan RWP penjual minuman keras pada hari rabu 25 April 2018 di warung milik S di Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan, saat itu di warung tersebut sudah ada anggota Polisi yang menyamar akan membeli minuman keras oplosan ciu.

Baca Juga:  12 ORANG CATAM TNI AL PANDA TANJUNGPINANG DINYATAKAN LOLOS MENGIKUTI SELEKSI TINGKAT PUSAT DI MALANG JATIM

“Setelah itu, RWP datang ke warung S dengan membawa puluhan botol minuman keras, RWP langsung diamankan Polisi yang menyamar,” ujarnya saat konfrensi pers, jumat (27/04/2018).

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kemudian setelah RWP di amankan dan di inerogasi, Polisi langsung menggeledah rumah RWP. “Saat penggeledahan di rumah RWP, kami berhasil menemukan banyak barang bukti minumas keras ciu yang sudah dikemas didalam botol, puluhan botol kosong, dan bahan bakunya, juga alat untuk meracik minuman keras,” imbuh Kapolres.

Baca Juga:  Masjid jami jaenal mutaqin Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW

Kemudian, masih kata Kapolres, setelah di interogasi lagi oleh Polisi, RWP mengaku dapat ilmu cara meracik minuman keras ciu tersebut dari A warga Solo melalui PS. “Jadi RWP ini tidak cuma menjual, tetapi dia juga meracik sendiri di rumahnya, dan cara meraciknya belajar dari temannya yang di Solo melalui PS,” ujarnya.

Baca Juga:  Anggaran DD 20% Diduga Tidak Sampai Habis. "Kepala Desa Sinarjati H Aceng Aminudin Jawab Plinplan"

Pihaknya kini telah menjerat dengan pasal 204 KUHP ayat (1) jo pasal 135 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang UU Pangan jo pasal 17 ayat (1) jo pasal 51 ayat (1) Perda Kabupaten Cirebon No. 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 (lima belas tahun).

Penulis : Heri

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB