Detikkasus.com | Kabupaen Cirebon – Polres Cirebon berhasil mengamankan puluhan botol minumn keras oplosan jenis ciu, puluhan botol kosong, dan alat untuk meracik minuman keras ciu, dari dua orang pelaku sebut saja RWP (L/19) dan PS (L/44) keduanya warga Desa Cipejeuh Wetan Kecamatan Lemahabang.
Menurut Kapolres Cirebon AKBP Suhermanto menjelaskan awal mula penangkapan RWP penjual minuman keras pada hari rabu 25 April 2018 di warung milik S di Desa Pengarengan Kecamatan Pangenan, saat itu di warung tersebut sudah ada anggota Polisi yang menyamar akan membeli minuman keras oplosan ciu.
“Setelah itu, RWP datang ke warung S dengan membawa puluhan botol minuman keras, RWP langsung diamankan Polisi yang menyamar,” ujarnya saat konfrensi pers, jumat (27/04/2018).
Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, kemudian setelah RWP di amankan dan di inerogasi, Polisi langsung menggeledah rumah RWP. “Saat penggeledahan di rumah RWP, kami berhasil menemukan banyak barang bukti minumas keras ciu yang sudah dikemas didalam botol, puluhan botol kosong, dan bahan bakunya, juga alat untuk meracik minuman keras,” imbuh Kapolres.
Kemudian, masih kata Kapolres, setelah di interogasi lagi oleh Polisi, RWP mengaku dapat ilmu cara meracik minuman keras ciu tersebut dari A warga Solo melalui PS. “Jadi RWP ini tidak cuma menjual, tetapi dia juga meracik sendiri di rumahnya, dan cara meraciknya belajar dari temannya yang di Solo melalui PS,” ujarnya.
Pihaknya kini telah menjerat dengan pasal 204 KUHP ayat (1) jo pasal 135 ayat (1) UU RI No. 18 tahun 2012 tentang UU Pangan jo pasal 17 ayat (1) jo pasal 51 ayat (1) Perda Kabupaten Cirebon No. 7 tahun 2015 tentang ketertiban umum dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 15 (lima belas tahun).
Penulis : Heri