Menghina KAPOLRI Dan Presiden Melalui Akun Facebook, Burhanuddin 20 Tahun Ditangkap Dit Reskrimsus Polda Jatim.

POLDA JATIM, Detikkasus.com – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera SIK lakukan release kasus tentang Penghinaan Kapolri dan Penghinaan Presiden di Media Sosial, Jumat. (9/6/2017) pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:  Sungkono Asisten Pengawas PU Tidak Bisa Menjelaskan

Tersangka ditangkap oleh Dit Reskrimsus Polda Jatim kemarin malam Kamis (9/6/2017) di daerah Pasuruan atas nama Burhanuddin (20). Tersangka ditangkap karena menghina Kapolri dan Presiden dengan gambar yang tidak sepantasnya yang di share atau di upload dengan media sosial Facebook dengan akun “Elek Ngangeni”.

Baca Juga:  Matrial BSPS Lambat Sampai, Pekerjaan Bedah Rumah Terbengkalai...???

Tersangka terjerat dengan pelanggaran ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Saat ini tersangka diamankan di tahanan Dit Reskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut. (PRIYA).

Baca Juga:  Puluhan Mahasiswa dari Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Sinjai menggelar Unjuk Rasa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *