Menghina KAPOLRI Dan Presiden Melalui Akun Facebook, Burhanuddin 20 Tahun Ditangkap Dit Reskrimsus Polda Jatim.

POLDA JATIM, Detikkasus.com – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera SIK lakukan release kasus tentang Penghinaan Kapolri dan Penghinaan Presiden di Media Sosial, Jumat. (9/6/2017) pukul 13.30 WIB.

Baca Juga:  Detikkasus Jawa-Bali| Kasek SMA/SMK Banyuwangi Kupas UU Korupsi Bersama Polres Dan Kejari, Ada Apa ?

Tersangka ditangkap oleh Dit Reskrimsus Polda Jatim kemarin malam Kamis (9/6/2017) di daerah Pasuruan atas nama Burhanuddin (20). Tersangka ditangkap karena menghina Kapolri dan Presiden dengan gambar yang tidak sepantasnya yang di share atau di upload dengan media sosial Facebook dengan akun “Elek Ngangeni”.

Baca Juga:  Intensifkan Pemeriksaan Dokumen Kendaaran Dua Pelanggar Ditindak Dengan Tilang

Tersangka terjerat dengan pelanggaran ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Saat ini tersangka diamankan di tahanan Dit Reskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut. (PRIYA).

Baca Juga:  Irban Wilayah.2 "Lurah Danaubalai dan Kepala Lingkungan Telah Berikan Klarifikasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *