POLDA JATIM, Detikkasus.com – Kabid Humas Polda Jatim Kombes Frans Barung Mangera SIK lakukan release kasus tentang Penghinaan Kapolri dan Penghinaan Presiden di Media Sosial, Jumat. (9/6/2017) pukul 13.30 WIB.
Tersangka ditangkap oleh Dit Reskrimsus Polda Jatim kemarin malam Kamis (9/6/2017) di daerah Pasuruan atas nama Burhanuddin (20). Tersangka ditangkap karena menghina Kapolri dan Presiden dengan gambar yang tidak sepantasnya yang di share atau di upload dengan media sosial Facebook dengan akun “Elek Ngangeni”.
Tersangka terjerat dengan pelanggaran ITE dengan ancaman 6 tahun penjara. Saat ini tersangka diamankan di tahanan Dit Reskrimsus Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut. (PRIYA).