derikkasus.com | Provinsi Jawa Tengah-Kabupaten Cilacap, Kedatangan LSM GMBI Telah di terima Oleh Bupati Kabupaten Cilacap H.Tato s pamuji, Guna menindak lanjut aksi LSM GMBI Distrik Cilacap yang Telah Di lakukan di lapangan Pemkab. Cilacap – Jawa tengah.
Ketua Distrik Cilacap yang biasa dipanggil Mas Edi mengatakan “Setiap tahun selalu ada pungutan dari Sekolah yang terkemas dengan Judul Sumbangan sukarela yang nilainya di tetapkan Oleh pihak sekolah itu sendiri dengan alasan sudah melalui Rapat Komite bersama Wali Murid, dan mirisnya lagi pungutan tersebut untuk di pergunakan membangun lahan parkir & Musholla”.
Saat Tim Investigasi GMBI Distrik Cilacap ke lapangan jelas tidak di temukan fisik yang tertuang dalam selebaran pungutan tersebut Dan Di duga dana tersebut sebagai ajang Korupsi berjamaah.
Sekdis LSM GMBI distrik Cilacap Mas.Nano AH mengatakan “Wali Murid yang merupakan masyarakat merasa keberatan dengan Adanya pungutan sukarela yang di kemas rapih menjadi pungutan wajib Dan mau tidak mau Wali Murid wajib membayar “.
Salah Satu contoh terjadi di sekolah SMPN 2 Cilacap tiap tahun Ada pungutan berdalih Sumbangan untuk para Wali Murid dan itu secara tidak langsung di wajibkan.
Pada Saat pertemuan dengan Bupati LSM GMBI Distrik Cilacap menanyakan Apakah sekolah di wajibkan membuat lahan parkir sendiri sedangkan untuk Pembangunan Sekolah sudah Ada anggarannya dari APBD maupun APBN.yg dikemas dengan dana DAK
Menjadi Satu tugas dari LSM GMBI Distrik Cilacap kepada Bupati selaku Pemimpin Daerah menegur dengan Segera Kepala Dinas Pendidikan yang Di duga bekerja sama dengan Pihak Komite Sekolah Telah menyetujui adanya Pungutan tersebut.
Jika memang kedepannya terjadi Pembangunan Lahan Parkir malah tidak bisa dipungkiri Kepala Sekolah secara tidak langsung mengijinkan para Muridnya menggunakan Kendaraan yang jelas usia belum mencukupi untuk mendapatkan SIM.
Sedangkan Peraturan Kepolisian yang tertuang dalam Dalam Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1 diungkapkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) sesuai dengan kendaraan yang dikemudikan.
Pada pasal 81, untuk mendapatkan SIM, setiap orang harus memenuhi beberapa syarat. Salah satunya usia untuk SIM A, C dan D minimal 17 tahun, 20 tahun untuk SIM B I dan 21 tahun untuk SIM B II.
Apabila belum memiliki SIM, pengendara motor anak-anak ini dapat dikenali pasal 281 yang berbunyi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan pidana kurungan paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta.
Dari hasil Pertemuan Bupati dengan LSM GMBI Distrik Cilacap adalah Jika kedepannya menemukan pungutan dana sumbangan tidak Di gunakan untuk biaya pendidikan maka LSM GMBI di minta segera melaporkan Hasil temuan tersebut pada Bupati Dan langsung Di tidak lanjuti untuk segera Memanggil Kepala Sekolah Melalui Dinas Pendidikan Dan akan langsung Memecat Oknum Kepala Sekolah tersebut selanjutnya untuk Masyarakat kurang mampu biaya sekolah akan Di gratiskan sesuai UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem Pendidikan National.
Lanjutnya, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar, Pasal 9 ayat 1 (satu) yang berbunyi, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya program wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 60 Tahun 2011 tentang Larangan Biaya Pendidikan pada Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama dan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.
Definisi Pungutan dan Sumbangan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 44 tahun 2012. Pungutan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orang tua/ wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedangkan Sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orang tua/wali, perseorangan atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Definisi pungutan dan sumbangan menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah pasal 1 angka 4 dan 5, pungutan adalah penarikan uang oleh sekolah kepada peserta didik, orang tua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan. Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orang tua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara suka rela, dan tidak mengikat satuan pendidikan. (Jul)