SEPUTAR JATIM – KABUPATEN SITUBONDO, Detikkasus.com – Gp Sakera, S-One dan beberapa elemen masyarakat yang melakukan aksi demo kemarin Senin, (16/04/2018) yang diikuti sekitar 300 massa setelah melakukan orasi dan hearing di Kejaksaan Negeri Situbondo di lanjut ke Kantor ATR/BPN Kantah Situbondo.
Dalam orasinya Ketum Gp Sakera (Gerakan Perlawanan Situbondo Anti Korupsi Edukasi Resistensi dan Advokasi) menuntut BPN agar lebih bekerja Profesional.
Ada beberapa tuntutan diantaranya secepatnya menyelesaikan seluruh Sertifikat Prona dan juga Sertifikat kolektif yang sejak 2015 masih belum kelar.
Ada hal menarik dari orasi Ketum Gp Sakera, Syaiful Bahri SP bahwa, “Ketika masyarakat umum harus bersabar menunggu hingga bertahun tahun keluarnya Sertifikat sedangkan BPN Situbondo pernah mengeluarkan Sertifikat hanya kurun waktu 2 jam”, ujarnya.
“Dan Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN dalam kurun waktu 2 jam ternyata Sertifikat yang bermasalah dan berbuntut ke PTUN yang akhirnya BPN kalah. Namun tetap melakukan banding karena orang yang mengajukan Sertifikat tersebut adalah keluarga terkaya di Situbondo”, terang Bang Ipoel panggilan akrabnya.
Di samping itu Bang Ipoel juga mempertanyakan tentang perkembangan Laporan Pelanggaran Kode Etik oleh PPAT S yang di laporkan oleh Ketum GP Sakera.
Sementara itu, saat dikonfirmasi oleh Tim S-One kepada PPAT “S” di kantornya Jalan PB Sudirman mengatakan, “Saya tidak merasa melanggar kode etik. Saya sudah di panggil dan datang memberi keterangan”. Selasa, (17/04/2018).
Pembina S-One mengkonfirmasi langsung ke Ketua BPN Situbondo, Husni melalui via WA, “Saya belum pernah memanggil PPAT S”, pungkasnya. (St1/P4)