Detikkasus.com Bengkulu Kaur l Banyak terjadi pelanggaran di lapangan yang di lakukan oleh korporasi berkaitan dengan larangan kegiatan penanaman kelapa sawit.
Penanaman kelapa sawit di bibir anak sungai (sungai kecil) sungai besar,hulu sungai (mata air) di pinggir cadas (jurang) terjadi dengan leluasa di prediksi unsur kesengajaan terjadi karna kelalaian dan kurang nya pengawasan instansi terkait.
Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu mengatakan,kewenangan hutan tentang Pemerintah Daerah di atur dengan jelas di dalam undang-undang RI nomor 23 Tahun 2014.
Undang-undang RI nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah berisi tentang pembagian urusan pemerintah “Konkuren” antara pemerintah pusat dan Daerah Provinsi dengan Daerah Kabupaten Kota seluruh Indonesia.
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi mempunyai kewenangan antara lain;
1.Perencanaan hutan
2.Pengelolaan hutan
3.Konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya
4.Pendidikan dan pelatihan penyuluhan dan pemberdayaan masyarakat di bidang kehutanan
5.Pengelolaan daerah aliran sungai (DAS).
Khusus untuk bidang pengawasan hutan,penyelengaraan pengawasan terhadap pengurusan hutan menjadi kewenangan Pemerintah Pusat (Kementrian LHK)
Pemerintah Daerah (Kabupaten/Kota) di beri kewenangan untuk melakukan kegiatan “konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem nya” demikian di tegaskan Kepala Dinas LHK Provinsi Bengkulu Agus Priambudi di ruang kerja nya Senin 16/4.
(Reza)