96 Hari Laporan Pencurian Belum Mampu Menahan Terlapor

Labuhanbatu – Sumut l Detikkasus.com -,
Kalau saya tidak salah hitung sepertinya sudah ada sekitar 96 Hari lamanya kasus pencurian, belum mampu digiring penyidik siapa sebenarnya tersangka utama apa lagi jika sampai menahan terlapor balik terali besi. Selasa (2/5/2023)

Kasus pencurian kali ini sangat terbilang aneh bin ajaib soalnya sampai saat ini kuat dugaan, sang penyidik belum mampu atau belum berhasil mengumpulkan, atau memperoleh paling sedikit 2 (Dua) jenis alat bukti permulaan yang cukup.

Pada saat terjadinya pencurian itu para pelaku berjumlah sekitar 4 (Empat) orang, sedangkan terlapor utama adalah inisial P dan sampai sekarang masih bebas berkeliaran, diduga kuat telah terjadi kong kalikong si terlapor dengan penyidik.

Jangankan untuk P-21 P-19 saja belum pernah terlaksana padahal sudah sangat lama kasus tersebut, begitulah kalau pelapor tergolong dari bagian kehidupan rumah tangga, yang dari perekonomian rumah tangga menengah kebawah.

Jadinya sangat sulit untuk bisa menahan terlapor sebab sangat licin bahkan melampaui kapasitas belut, atau kuat dugaan sang penyidik jadi bisa disetel oleh kelompok terlapor, sebut nara yang tidak ingin namanya ditulis.

Siti Aminah NST membenarkan “Pada Hari Jum’at 27 Januari 2023 pernah mendatangi ruangan, sentra pelayanan kepolisian terpadu (SPKT) RES Labuhanbatu Polda Sumut, setelah keluar dari SPKT dirinya menerima sehelai kertas dengan nomor: LP/B/129/1/2023.

Siti Aminah NST mengatakan, yang terjadi adalah dugaan tindak pidana pencurian, dengan barang bukti satu lembar STNK ASLI dan poto kopi BPKB, dan kemudian sebagai terlapor utama adalah inisial P. “Waktu itu mereka dilokasi ada sekitar 4 (Empat) orang”.

Entah kenapa, “Jangankan untuk mereka berempat sedangkan terlapor utamanya saja pun masih bisa bebas berkeliaran, setahu saya memang belum pernah dilakukan penahanan terhadap terlapor utama oleh penyidik”, sebut Siti Aminah NST dengan nada sedih.

Dari penelusuran informasi perlu kita ketahui bahwa sudah ada surat Perintah Penyelidikan No: SP-Lidik/ 261a/1/RES.18/2023 Reskrim, dan sudah dilakukan serangkaian
penyelidikan dengan beberapa langkah adalah sebagai berikut:
1). Telah melakukan pemeriksaan / wawancara kepada sdri sebagai korban/Pelapor.

2). Telah melakukan pemeriksaan / wawancara kepada saksi inisial A.M., dan inisial J.N,.
3). Telah melakukan pemeriksaan / wawancara sebagai saksi kepada terlapor inisial P,.
4). Telah melakukan pemeriksaan / wawancara kepada teman terlapor inisial DAB Saragih, dan inisial AS

Setelah itu akan berlanjut pada rencana yang akan dilakukan secepat mungkin adalah sebagai berikut: (1). Melakukan pengecekan TKP terkait laporan sdri. (2). Melakukan dan mengundang untuk pemeriksaan konfrontir terhadap saudari sebagai Korban / Pelapor bersama dengan saksi serta terlapor.

(3). Melakukan gelar perkara guna
kepentingan penyelidikan laporan pengaduan saudara, yang akan dipimpin inisial I IPDA Kanit Lidik-I Resum, kemudian Briptu inisial N FS Gultom Penyidik pembantu yang melanjutkan proses penyelidikan.

“Poin 1, 2 dan 3 tersebut diatas apakah masih lama baru bisa berproses dan apa iya penyebab terlapor tidak tahan, apakah karena si terlapor itu dari terlapor itu bagian dari kelompok konglomerat sehingga tidak dilakukan penahanan”. Sebut nara sumber yang lainnya (J. Sianipar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *