Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) polres Jeneponto akhirnya menetapkan 5 tersangka dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan jembatan Bosalia tahap I Tahun 2016.
Proyek ini di kelolah Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Jeneponto-Sulawesi selatan
Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Boby Rachman menyampaikan kepada awak media diruang kerjanya Rabu 21 Agustus 2019
Ada lima orang yang ditetapkan tersangka, yakni, AMS selaku pengguna anggaran (PA), AA Selaku PPTK, RM selaku PPK, AS selaku bendahara pengeluaran dan MTT selaku pelaksana proyek,” ujarnya.
Lanjut disampaikan AKP. Boby Rachman, pihaknya telah menerima pelimpahan tahap dua terhadap tersangka. “Benar, AMS sudah ditetapkan tersangka namun belum dilakukan penahanan”, ujarnya.
Dijelaskannya, proyek pembangunan jembatan Bosalia dengan jumlah PAGU anggaran 6.000.000.000 dan nilai kontrak sebesar 4.045.491.000 Perkara tersebut dilakukan proses penyidikan sejak bulan Mei 2019, “ Ungkap Boby.
Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor SP sidik/48/V/2019/Reskrim tanggal 21 mei 2019, Perbuatan tersebut menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 644.573.148.78.
Pasal yang dipersangkakan adalah pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” ucapnya. ( Lap. Tulung ).