4 Orang ini Terancam Lebaran Didalam Penjara, Ditangkap Reskrim Polsek Arjawinangun, Cirebon Lantaran Judi Kuclak.

Sabtu, 10 Juni 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Polres Cirebon, Jawa Barat, detikkasus.com –
Karena main judi 4 orang ini terancam lebaran di penjara, kejadian tersebut pada hari jumat tanggal 09 Juni 2017 diketahui sekira jam 21.30 wib, anggota unit reskrim mendapat informasi bahwa telah ada sekelompok orang yang sedang melakukan perjudian jenis Kuclak/tebak gambar didalam handphone android dipertigaan jln. Pahlawan termasuk Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dengan taruhan uang.

Baca Juga:  Malam Ini, Polres Ponorogo Gelar Tirakatan Hari Bhayangkara Ke 72

Kemudian setelah itu anggota reskrim yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPTU AFANDI,SH menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat yang digunakan untuk melakukan perjudian tersebut, dan kami melihat adanya permainan judi kuclak/tebak dadu di dalam hanphone tersebut yang dibandari oleh Sdr. VICTOR NAIBAHO, 55 th, penduduk BTN Arjawinangun Rt 01/01 ds. Awn Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon berikut ke 3 orang lainnya.

Kemudian kami langsung amankan berikut barang buktinya kemudian membawanya ke polsek arjawinangun, Pelaku berjumlah 4 orang diantaranya :
1. an. Victor Naibaho, 55 thn, swasta, alamat btn arjawinangun ds. Awn Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon (sebagai bandar).
2. an. Hilman Naibaho, 48 tahun pekerjaan Swasta, alamat btn caruban Desa Gintunglor kec. Susukan Kabupaten Cirebon
3 Saudara Roben simbolon, 48 tahun swasta, alamat Btn caruban ds. Gintung lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon.
4 atas nama Musa sitanggang, 45 tahun, swasta, alamat caruban Desa Gintung Lor Kabupaten Cirebon.
Atas kjadian trsbut para pelaku diamankan di polsek arjawinangun dan dilakukan penahanan, adapaun Barang buktinya berupa
-1 (satu) unit handphone merk samsung duos warna putih dengan sarung hp warna ungu, yang didalamnya ada aplikasi hilo (dadu).
– uang tunai sebesar total Rp. 372.000 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). (Priya).

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kalisada Hadiri Paum Tokoh Adat Desa Kalisada

Berita Terkait

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya
Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru
Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak
Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba
Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online
Pelatihan Komunikasi Publik, Untuk Personel Bid-Humas Polda Aceh
Pembakar Ekskavator Di Lokasi PSR Di Tangkap, Kapolres Aceh Tamiang: Pelaku Dipicu Rasa Sakit Hati
Karo SDM Dan Dir-Samapta Polda Aceh, Tinjau Lokasi Lahan Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 14 November 2024 - 23:15 WIB

Pemberhentian Sementara Aktivitas Kendaraan Tambang Di Tangerang Diperpanjang 3 Hari, Kapolres Ungkap Pertimbangannya

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Kapolri Resmi Lantik, Komjen Ahmad Dofiri Sebagai Waka Polri Yang Baru

Kamis, 14 November 2024 - 23:14 WIB

Rivan A. Purwantono, Pastikan Korban Tabrakan Beruntun Tol Cipularang Dapat Pelayanan Terbaik Di RS Abdul Radjak

Kamis, 14 November 2024 - 23:13 WIB

Cegah Perundungan, Polres Temanggung Sosialisasikan Dampak Buruk Bullying, Kenakalan Remaja Serta Penyalah Gunaan Narkoba

Kamis, 14 November 2024 - 23:12 WIB

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Berita Terbaru

Uncategorized

Kabid Propam : Anggota Polri Jangan terlibat Judi Online

Kamis, 14 Nov 2024 - 23:12 WIB