Polres Cirebon, Jawa Barat, detikkasus.com –
Karena main judi 4 orang ini terancam lebaran di penjara, kejadian tersebut pada hari jumat tanggal 09 Juni 2017 diketahui sekira jam 21.30 wib, anggota unit reskrim mendapat informasi bahwa telah ada sekelompok orang yang sedang melakukan perjudian jenis Kuclak/tebak gambar didalam handphone android dipertigaan jln. Pahlawan termasuk Desa Tegalgubug Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon dengan taruhan uang.
Kemudian setelah itu anggota reskrim yang dipimpin oleh Panit Reskrim IPTU AFANDI,SH menindak lanjuti informasi tersebut dengan mendatangi tempat yang digunakan untuk melakukan perjudian tersebut, dan kami melihat adanya permainan judi kuclak/tebak dadu di dalam hanphone tersebut yang dibandari oleh Sdr. VICTOR NAIBAHO, 55 th, penduduk BTN Arjawinangun Rt 01/01 ds. Awn Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon berikut ke 3 orang lainnya.
Kemudian kami langsung amankan berikut barang buktinya kemudian membawanya ke polsek arjawinangun, Pelaku berjumlah 4 orang diantaranya :
1. an. Victor Naibaho, 55 thn, swasta, alamat btn arjawinangun ds. Awn Kecamatan Arjawinangun Kabupaten Cirebon (sebagai bandar).
2. an. Hilman Naibaho, 48 tahun pekerjaan Swasta, alamat btn caruban Desa Gintunglor kec. Susukan Kabupaten Cirebon
3 Saudara Roben simbolon, 48 tahun swasta, alamat Btn caruban ds. Gintung lor Kecamatan Susukan Kabupaten Cirebon.
4 atas nama Musa sitanggang, 45 tahun, swasta, alamat caruban Desa Gintung Lor Kabupaten Cirebon.
Atas kjadian trsbut para pelaku diamankan di polsek arjawinangun dan dilakukan penahanan, adapaun Barang buktinya berupa
-1 (satu) unit handphone merk samsung duos warna putih dengan sarung hp warna ungu, yang didalamnya ada aplikasi hilo (dadu).
– uang tunai sebesar total Rp. 372.000 (tiga ratus tujuh puluh dua ribu rupiah). (Priya).