350 Gram Ganja Kering Berhasil Disita Satnarkoba Polres Padangsidimpuan

Jumat, 9 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Padangsidimpuan l Detikkasus.com  Satnarkoba Polres Padangsidimpuan kembali berhasil ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika golongan I jenis daun ganja kering, dan menyitanya dari warga Gang Tiang Bendera, Kelurahan Batunadua, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara, Kamis, 08 Juli 2021 sekira pukul 15.30 WIB.

Pengungkapan kasus tindak pidana penyalahgunaan Narkotika yang dilakukan Satnarkoba Polres Padangsidimpuan dari tangan GN alias Kalo (55) sebagai barang bukti, didapatkan jenis daun ganja sebanyak 13 bungkus kertas warna kuning seberat 350 gram, 7 potongan kertas warna kuning, dan 1 buah plastik warna hitam, berhasil terlaksana berkat informasi dari masyarakat.

Baca Juga:  Tiga Tahun Jual Istri untuk Threesome, Suami Diamankan Polisi

Demikian jelas Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sammailun Pulungan SH, dan kepada Awak Media ini diterangkan, bahwa tersangka GN alias Kalo selama ini berpropesi sebagai pengedar Narkotika, dan ketika personel mendatangi rumahnya saat yang tepat GN alias Kalo, sedang berada dirumahnya, personel Satnarkoba langsung melakukan penggeledahan di kamarnya, berhasil mendapatkan 1 bungkus kertas kuning berisikan ganja, dan selanjutnya, personel kembali menemukan 12 bungkus berisi daun ganja di belakang rumahnya GN alias Kalo.

Baca Juga:  Polres Cirebon Kota Menggelar Press Release ungkap Kasus Jambret yang Viral di Medsos

“Sehingga, tersangka bersama barang bukti yang dimilikinya, dibawa ke Mapolres Padangsidimpuan; guna tindak lanjut sesuai proses hukum yang berlaku,” pungkas Sammailun. (Black Pria Sakti JKTV)

Baca Juga:  Puluhan warga Sambangi Polres Kapuas Hulu menuntut keadilan terkait penangkapan narkoba

Berita Terkait

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor
Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku
Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus
Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.
Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu
Tim Gabungan dari Polres Tanjab Barat berserta Subdenpom II/2-2 dan jajaran Polsek Betara, Musnahkan Lokasi Sabung Ayam 
Polresta Cirebon amankan 2 Pengedar Sabu-sabu
Kakon Banjar Sari Edi Purwanto Diduga Kuat Selewengkan Dana Desa

Berita Terkait

Senin, 25 November 2024 - 21:18 WIB

Polres Indramayu berhasil Ringkus Komplotan Curanmor

Sabtu, 16 November 2024 - 15:10 WIB

Seorang Warga Tungkal Ilir di Siram Air Keras, Polisi amankan Barang Bukti dan buru Pelaku

Kamis, 14 November 2024 - 11:43 WIB

Kajari Tanggamus Tetapkan ASP sebagai Tersangka Dugaan Kasus Korupsi BPRS Tanggamus

Selasa, 29 Oktober 2024 - 18:35 WIB

Tak terima Namanya Diberitakan, Kakon Banjarsari Sebut, Siap Jual Mobil miliknya apabila Terbukti Bersalah Dalam Pengelolaan Dana Desa.

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:53 WIB

Polresta Cirebon amankan Pengedar Sabu-Sabu

Berita Terbaru