303 Sabung Ayam di Blitar Jatim tidak tersentuh Hukum

Blitar Kota | detikkasus.com – Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur dipenuhi pengunjung dan dugaan pemain perjudian jenis Sabung Ayam. Minggu 07 Januari 2024.

Bertempat di Wilayah Hukum Polres Blitar Kota, , alhasil pengambilan Gambar dan Video dan di konfirmasi dugaan 303 perjudian jenis sabung ayam.

Di lokasi nampak ratusan orang berkerumun dan bersorak-sorak mengadu ayam aduannya.

Baca Juga:  Koramil Dander Kodim Bojonegoro selenggarakan Bakti Sosial Donor Darah

Sementara itu, di dalam kerumunan orang, atapnya nampak terpal dan kayu.

Namun sangat di sayangkan, jika lokasi area 303 perjudian jenis sabung ayam belum tersentuh aparat penegak hukum (APH) Khususnya Polres Blitar Kota – Polda Jatim.

Dari hasil konfirmasi, aktifkan 303 perjudian jenis Sabung ayam di Desa Karangbendo, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa Timur sudah lama beraktivitas satu tahun lebih.

Baca Juga:  Pj Gubernur Harisson Pantau Operasi Pasar Di Sintang

Supriyanto (ilyas) Ketua Umum LSM Generasi Muda Indonesia cerdas Anti Korupsi (Gmicak) menambahkan, aktifkan perjudian ini, diduga keras melanggar ketentuan Hukum Pasal 303 bis ayat (1) ke-2 KUHP Jo. Pasal 1 Peraturan Pemerintah RI Nomor 9 Tahun 1981 tentang Pelaksanaan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian.

Baca Juga:  Supir Mobil Cool Diseel Nopol BL.8541.AD, Pengangkut Minyak Mentah Dugaan Ilegal, di Aceh Tamiang mengaku serep

Atas temuan di atas, LSM dan Media akan berkordinasi dengan aparat penegak hukum (APH) Polres Blitar Kota.

Rilis : Tim Sembilan
Catatan : Dilarang keras Mengcopy Paste atau mengambil Gambar berita tanpa seijin Redaksi, dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *