Mojokerto | detikkasus.com -;303 Perjudian Sabung Ayam di Dusun Waru Gunung, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur belum tersentuh aparat penegak Hukum (APH) Sabtu 24 Agustus 2024.
Seperti yang dilangsir dari Media ini, dugaan arena Perjudian 303 jenis Sabung Ayam di Dusun Waru Gunung, Desa Kupang, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur belum tersentuh aparat penegak Hukum (APH), setempat.
Meskipun arena Perjudian 303 Sabung Ayam tersebut hampir setiap hari tidak ada sepi sepinya, namun secara fakta tak tersentuh Hukum.
Berdasarkan laporan informasi yang masuk ke Media ini, Media melakukan klarifikasi kepada masyarakat sekitar, iM yang tidak mau disebut namanya mengatakan arena sabung ayam ini setiap hari buka mas, tuturan.
Nampak sebuah Mobil Merah parkir dan beberapa sepeda motor berdekatan dengan Arena Perjudian 303 atasnya tertutup tenda Biru laut.
Media menegaskan : Perjudian sabung ayam, dianggap berbuatan melanggar hukum positif (KUHP) dan dilarang oleh agama. Pasal 303 KUHP, UU No.7 tahun 1974 tentang Penertiban Judi, dan PP.No.9 tahun 1981 mengatur tentang perjudian. Pelaku perjudian sabung ayam dapat dikenakan hukuman sesuai dengan Pasal 2(1) UU 9/1974, yaitu paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp.15 juta rupiah
Selebihnya Media ini akan berkoordinasi dengan aparat penegak Hukum baik dari TNI maupun Polri. (Ma)
Publikasi : Redaksi