303 Jenis Sabung Ayam di Desa Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo Belum tersentuh Hukum.

Sabtu, 23 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sidoarjo | detikkasus.com – Jabon adalah sebuah Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Di Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, ditemukan sebuah aktifitas 303 jenis sabung Ayam. Sabtu 23 September 2023.

Hampir setiap hari, Pelaku maupun orang-orang yang terlibat bisa terkena tindak pidana, khususnya pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian. Pihak-pihak yang terlibat bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Baca Juga:  ADD Suro TA.2022, Perlu Ditelusuri Lebih Detail APH

Pada pasal ini berbunyi ‘barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu, diancam dengan hukuman penjara 10 tahun penjara di penuhi ratusan orang, dugaan terdiri dari pemain dan pengunjung 303 jenis sabung ayam.

Darea lapangan perjudian jenis sabung ayam di Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, ratusan orang sedang bersorak sorak memberi semangat ayam yang di adu.

Baca Juga:  Mari Bersantai Dan Nongkrong Di Cafe Omah Oren Balen,Seperti Di Rumah Sendiri

Menurut sumber berita di lokasi, 303 sabung ayam ini sudah lama berjalan, tatapi aman mas disini, jelasnya.

303 Perjudian jenis sabung ayam sebenarnya sudah jelas pelanggaran nya, Pelaku maupun orang-orang yang terlibat bisa terkena tindak pidana, khususnya pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian. Pihak-pihak yang terlibat bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.

Baca Juga:  Diduga Status Pengelolaan Perparkiran Dan Areal Lokasi Pelabuhan Pabrik Lem Kuala Langsa

Pada pasal ini berbunyi ‘barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu, diancam dengan hukuman penjara 10 tahun penjara.

Eronisnya sampai berita di angkat 303 perjudian jenis sabung ayam di Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tidak tersentun Hukum. (Red).

Berita Terkait

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.
Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM
Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus
Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon
Polsek Talun Kembalikan Santri Al Bahjah Yang meninggalkan pondok tanpa ijin ke Ponpes
Bersama Warga Pakunden, Koptu Slamet Prasetyo Kerja Bakti Bersihkan Kali Miri
Gebyar Festival anak indonesia sekabupaten cirebon

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 08:15 WIB

Dua Dirut BPRS Tanggamus Jadi Tersangka, Ketua Lembaga TAJI dan SP3 Sampaikan Apresiasi Kepada Kajari Tanggamus.

Rabu, 13 November 2024 - 18:43 WIB

Pj Bupati Pringsewu Buka Kegiatan PKU Akbar PNM

Rabu, 7 Agustus 2024 - 18:14 WIB

Kunker Danrem 081 DSJ Kolonel Inf Rama Pratam ke Kodim 0808 Blitar

Jumat, 2 Agustus 2024 - 14:48 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiyakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon Detikkasus

Jumat, 2 Agustus 2024 - 13:42 WIB

Ibu Ning Wahyu Melantik Agus Subiakto Sebagai Ketua DPK APINDO Kota Cirebon

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB