Sidoarjo | detikkasus.com – Jabon adalah sebuah Kecamatan di Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Di Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, ditemukan sebuah aktifitas 303 jenis sabung Ayam. Sabtu 23 September 2023.
Hampir setiap hari, Pelaku maupun orang-orang yang terlibat bisa terkena tindak pidana, khususnya pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian. Pihak-pihak yang terlibat bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Pada pasal ini berbunyi ‘barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu, diancam dengan hukuman penjara 10 tahun penjara di penuhi ratusan orang, dugaan terdiri dari pemain dan pengunjung 303 jenis sabung ayam.
Darea lapangan perjudian jenis sabung ayam di Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, ratusan orang sedang bersorak sorak memberi semangat ayam yang di adu.
Menurut sumber berita di lokasi, 303 sabung ayam ini sudah lama berjalan, tatapi aman mas disini, jelasnya.
303 Perjudian jenis sabung ayam sebenarnya sudah jelas pelanggaran nya, Pelaku maupun orang-orang yang terlibat bisa terkena tindak pidana, khususnya pasal 303 KUHP Tentang Tindak Pidana Perjudian. Pihak-pihak yang terlibat bisa diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta rupiah.
Pada pasal ini berbunyi ‘barang siapa tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencaharian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu kegiatan usaha itu, diancam dengan hukuman penjara 10 tahun penjara.
Eronisnya sampai berita di angkat 303 perjudian jenis sabung ayam di Kedungpandan, Kecamatan Jabon, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur tidak tersentun Hukum. (Red).