Indonesia – Propinsi Jatim – Kabupaten Bojonegoro, Detikkasus.com – Jajaran Unit Reskrim Polsek Sumberrejo berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian dengan pemberatan dan 1 orang penadah sebuah mesin traktor pada hari selasa (05/12/2017) malam hari sekira pukul 21.30 WIB di Desa Deru Kecamatan Sumberrejo. Dalam penangkapan keempat pelaku oleh petugas tersebut, petugas tidak membutuhkan waktu yang sangat lama, hanya selang selang beberapa jam setelah dilaporkan oleh korban yaitu pada pukul 19.45 WIB dan kejadian terjadi tersebut terjadi pada pukul 19.15 WIB.
Adapun identitas keempat pelaku yaitu SP Bin SR (45) seorang petani warga Dusun Londe Desa Tengger Etan Kecamatan Kerek, HK Bin SP (22) warga Dusun Londe Desa Tengger Etan Kecamatan Kerek yang berperan sebagai supir, NR Bin SG (43) petani asal Dusun Gisikan Desa Gemulung Kecamatan Kerek dan LS Bin PJ (38) warga Desa Brangkal Kecamatan Parengan selaku penadah barang curian, keempat pelaku semuanya warga Kabupaten Tuban. Sedangkan untuk korban Lamijo Bin Kardam (57) petani asal Desa Deru Kecamatan Sumberrejo Kabupaten Bojonegoro, sedangkan saksi-saksi yaitu Lamin Bin Jowo (70) dan SJ Bin SM (40) keduanya adalah petani asal Desa Kecamatan Sumberrejo yang masih tetangga korban.
Menurut Kapolsek Sumberrejo AKP M. Nur Zjaeni kepada tribratanewsbojonegoro.com saat kenuturkan kejadiannya korban pada hari Selasa (05/12/2017) sekira pukul 19.15 WIB mengetahui pada waktu ke sawah traktor yang dimilikinya yang ditaruh disawah hilang. Mengetahui hal tersebut, korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Sumberrejo pada pukul 19.45 WIB.
“Setelah menerima laporan anggota Polsek mendatangi lokasi kejadian dan melakuka penyelidikan”, tutur Kapolsek.
Dari hasil penyelidikan, anggota mendapatkan informasi dari warga setempat yang mencurigai adanya kendaraan R4 warna putih. Setelah itu, kemudian terhadap kendaraan tersebut anggota dilakukan pengecekan dan didapati sebuah linggis, kunci pas dan 4 penumpang.
“Diantara 4 penumpang itu, satu orang penumpang melarikan diri”, lanjut Kapolres.
Dari hasil pemeriksaan penumpang dan barang yang ditemukan didalam kendaraan yang dicurigai sebagai alat untuk mencuri, ketiga penumpag yang berhasil diamankan oleh petugas tersebut telah mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian Deisel dipersawahan dengan menggunakan kendaraan jenis Suzuki ERTIGA warna putih dengan Nomor polisi S 1367 HQ.
“Setelah berhasil mengambil Deisel, kemudian dijual kepada tersangka LS Bin PJ (38) warga Desa Brangkal Kecamatan Parengan Kecamatan Tuban dan saat ini ditetapkan oleh petugas sebagai tersangka penadah”, imbuh Kapolsek.
Setelah dilakukan pengumpulan keterangan dari seluruh yang telah dimanakan sebelumnya tersebut, kemudian anggota Unit Reskrim Polsek Sumberrejo dibantu anggota piket Sat Reskrim Polres Bojonegoro guna melakukan penyitaan barang bukti hasil kejahatan. Setelah itu, anggota juga langsung mengamankan satu lagi seorang pelaku yaitu LS Bin PJ (38) warga Desa Brangkal Kecamatan Parengan Kecamatan Tuban selaku penadah barang curian.
“Keempat pelaku saat ini telah ditahan di sel tahanan Polsek Sumberrejo”, terang Kapolsek.
Keempat pelaku oleh penyidik dijerat dengan pasal berbeda sesuai dengan perannya masing yaitu untuk tiga orang pelaku SP Bin SR (45), HK Bin SP (22) dan NR Bin SG (43) dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara, sedangkan untuk LS Bin PJ (38) selaku penadah dijerat dengan pasal 480 KUHP tentang penadah barang curian dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
“Sementara itu, untuk pelaku yang masih melarikan diri, petugas telah megantongi identitasnya dan masih melakukan pengejaran”, pungkas Kapolsek. (humas, her)