Detikkasus.com | Labuhanbatu 17 Oktober 2018, Jika kita hitung sejak 12 Pebruari 2018 hingga saat ini, Berarti berkisar 247 hari sudah lamanya Laporan pengaduan warga Desa Sungai Tawar di Kejari Labuhanbatu, Namun hingga saat ini tidak ada yang bisa dilakukan Kejari untuk melakukan perkembangan penyelidikan, terkait tujuh titik yang dilaporkan warga, Bahkan salah satu titik yang dilaporkan tersebut ada yang tidak dikerjakan alias fiktip.
Ironisnya Lagi Kejari Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tertutup informasi, “Awak media sudah berulang kali datang keruangan kantor untuk menemui yang terhormat itu bapak KEJARI Labuhanbatu, Untuk konfirmasi tentang laporan pengaduan warga serta meminta tanggapan terkait berita yang sudah terbit”. Tetapi selalu terhalang oleh Satpam penjaga pintu Gerbang, Dengan berbagai alasan yang diberikan satpam, Sehingga awak media Detikkasus.com meninggalkan kantor Kejari.
ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan “Dalam peraturan Jaksa Agung Nomor: 009/A/JA/01/2011, pasal (2), dan pasal (492), Serta Peraturan Jaksa Agung R.I nomor: 069/A/JA/07/2007, pasal dua huruf (a) dan huruf (b), Seharusnya dapat mereka pahami dan dilaksanakan, karena mereka tentunya orang yang terpelajar. “Kalau tidak bisa bekerja untuk penegakan hukum, Bisanya hanya makan gaji buta sebaiknya direvisi atau dipecat secara tidak hormat, oleh instansi yang membidanginya, Sayang bangat uang rakyat untuk membayar gaji mereka padahal tidak bisa bekerja”.
247 hari itu bukan waktu yang sedikit untuk menindak lanjuti laporan pengaduan warga desa Sungai Tawar, Kecamatan panai hilir Kabupaten labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. “Sebagai Kejari yang profesional, seharusnya mampu untuk meninjau langsung kelokasi, atau memberikan informasi kepelapor bahwa laporan pengaduan warga tidak bisa ditindak lanjuti, Dengan bukti yang bisa diterima warga, Agar hati Nurani warga tidak salah menilai penegakan hukum yang ada di Kejari Labuhanbatu”. Ujar Adi Subagio kepada awak media Detikkasus.com ( Joni Sianipar )