247 HARI KEJARI LABUHANBATU TIDAK MAMPU MENGUNGKAP KASUS

Kamis, 18 Oktober 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Detikkasus.com | Labuhanbatu 17 Oktober 2018, Jika kita hitung sejak 12 Pebruari 2018 hingga saat ini, Berarti berkisar 247 hari sudah lamanya Laporan pengaduan warga Desa Sungai Tawar di Kejari Labuhanbatu, Namun hingga saat ini tidak ada yang bisa dilakukan Kejari untuk melakukan perkembangan penyelidikan, terkait tujuh titik yang dilaporkan warga, Bahkan salah satu titik yang dilaporkan tersebut ada yang tidak dikerjakan alias fiktip.

Ironisnya Lagi Kejari Labuhanbatu Provinsi Sumatera Utara tertutup informasi, “Awak media sudah berulang kali datang keruangan kantor untuk menemui yang terhormat itu bapak KEJARI Labuhanbatu, Untuk konfirmasi tentang laporan pengaduan warga serta meminta tanggapan terkait berita yang sudah terbit”. Tetapi selalu terhalang oleh Satpam penjaga pintu Gerbang, Dengan berbagai alasan yang diberikan satpam, Sehingga awak media Detikkasus.com meninggalkan kantor Kejari.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Ajak Warga Ikut Menjaga Kamtibmas di Lingkungan Masing-masing

ADI SUBAGIO S,Ag mengatakan “Dalam peraturan Jaksa Agung Nomor: 009/A/JA/01/2011, pasal (2), dan pasal (492), Serta Peraturan Jaksa Agung R.I nomor: 069/A/JA/07/2007, pasal dua huruf (a) dan huruf (b), Seharusnya dapat mereka pahami dan dilaksanakan, karena mereka tentunya orang yang terpelajar. “Kalau tidak bisa bekerja untuk penegakan hukum, Bisanya hanya makan gaji buta sebaiknya direvisi atau dipecat secara tidak hormat, oleh instansi yang membidanginya, Sayang bangat uang rakyat untuk membayar gaji mereka padahal tidak bisa bekerja”.

Baca Juga:  Amankan Wilayah Dari Tindak Kriminalitas, Unit Opsnal Polsek Seririt Laksanakan Kring

247 hari itu bukan waktu yang sedikit untuk menindak lanjuti laporan pengaduan warga desa Sungai Tawar, Kecamatan panai hilir Kabupaten labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara. “Sebagai Kejari yang profesional, seharusnya mampu untuk meninjau langsung kelokasi, atau memberikan informasi kepelapor bahwa laporan pengaduan warga tidak bisa ditindak lanjuti, Dengan bukti yang bisa diterima warga, Agar hati Nurani warga tidak salah menilai penegakan hukum yang ada di Kejari Labuhanbatu”. Ujar Adi Subagio kepada awak media Detikkasus.com ( Joni Sianipar )

Baca Juga:  LBH Demak Raya Lolos Akreditasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Siap Bantu Masyarakat Miskin Pencari Keadilan Secara Cuma-cuma

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:59 WIB

Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Berita Terbaru