Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Momentum bulan suci Ramadhan 1439 H tak mengurungukan niat pelaku jaringan narkotika untuk berhijrah. Bahkan disaat umat Islam beribadah di hari pertama Ramadan, penikmat barang haram ini tetap saja beraktivitas.
Seperti yang dilakukan, Y alias Gulit (43) dan SM (30) masuk rutan Polres Gresik. Kedua warga asal Desa Menunggal Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.
Kedua warga Asli Gresik tersebut ditangkap Satresnarkoba POlres Gresik lantaran menggelar pesta sabu di dalam gubuk tengah tepatnya berada di Desa Menunggal Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.
Kepada media ini, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu berawal dari informasi dari warga sekitar yang menyebutkan di Gubuk yang sering didapati pesta narkotika.
“Mereka berdua ditangkap setelah menggelar pesta sabu-sabu,” terang Kapolres.
Dari penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Senin, tanggal 11 Juni 2018, Jam 19.15 wib ditemukan barang bukti berupa, 1 paket shabu dengan seberat 0,42 gram, 1 set alat hisap shabu, 1 buah pipet kaca, sekrop terbuat dari potongan sedotan, 2 buah korek api gas 1 pak sedotan, gunting kecil serta 1 HP merk Nokia warna hitam.
“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara” pungkas Kapolres Gresik. (Her)