2 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Ditahan Polres Gresik

Kamis, 14 Juni 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Polda Jatim – Polres Gresik – Momentum bulan suci Ramadhan 1439 H tak mengurungukan niat pelaku jaringan narkotika untuk berhijrah. Bahkan disaat umat Islam beribadah di hari pertama Ramadan, penikmat barang haram ini tetap saja beraktivitas.

Seperti yang dilakukan, Y alias Gulit (43) dan SM (30) masuk rutan Polres Gresik. Kedua warga asal Desa Menunggal Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.

Baca Juga:  Hari Jadi ke-70 Humas Polri, Kapolres Bojonegoro: Ada Kedekatan dengan Awak Media dan Masyarakat

Kedua warga Asli Gresik tersebut ditangkap Satresnarkoba POlres Gresik lantaran menggelar pesta sabu di dalam gubuk tengah tepatnya berada di Desa Menunggal Kecamatan Kedamean Kabupaten Gresik.

Kepada media ini, Kapolres Gresik AKBP Wahyu S Bintoro, S.H., S.I.K., M.Si., mengatakan, penangkapan kedua pelaku penyalahgunaan narkoba itu berawal dari informasi dari warga sekitar yang menyebutkan di Gubuk yang sering didapati pesta narkotika.

Baca Juga:  Kasat Resnarkoba Polres Tanjab Barat sambangi Rumah Warga di Kampung Nelayan

“Mereka berdua ditangkap setelah menggelar pesta sabu-sabu,” terang Kapolres.

Dari penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Senin, tanggal 11 Juni 2018, Jam 19.15 wib ditemukan barang bukti berupa, 1 paket shabu dengan seberat 0,42 gram, 1 set alat hisap shabu, 1 buah pipet kaca, sekrop terbuat dari potongan sedotan, 2 buah korek api gas 1 pak sedotan, gunting kecil serta 1 HP merk Nokia warna hitam.

Baca Juga:  Ketua DPP LPI Tipikor RI Menyayangkan sikap Kades Tanjungan

“Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 132 ayat (1) Jo 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 4 tahun penjara” pungkas Kapolres Gresik. (Her)

Berita Terkait

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 
Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba
Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka
Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana
Sinergi Polresta Cirebon dan Pemkab Cirebon gelar Program Makan Siang Gratis di SDN 3 Cipanas
Miras Hasil KRYD dan Tipiring Polresta Cirebon, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Cirebon, Dimusnahkan
Polresta Cirebon bagikan Makanan Sehat Gratis kepada Masyarakat
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 6 November 2024 - 20:24 WIB

Ingin Mendapatkan Keuntungan Besar Pengedar Narkoba mencampur Sabu dengan Tawas 

Rabu, 6 November 2024 - 20:18 WIB

Program 100 Hari Asta Cita Presiden RI  Prabowo Subianto, Satresnarkoba Polres Tanjab Barat kembali Berantas Narkoba

Jumat, 1 November 2024 - 18:29 WIB

Selama Oktober 2024, Satresnarkoba Polresta Cirebon ungkap 13 Kasus dan amankan 17 Tersangka

Senin, 28 Oktober 2024 - 16:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024

Jumat, 25 Oktober 2024 - 08:49 WIB

Polresta Cirebon gelar Makan Siang Bergizi Gratis di SLB Negeri Cakrabuana

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB