Detikkasus.com | 2 pelaku tindak pidana Judi Toto Gelap (togel), PR (pengecer/pengepul) dan SVA(24) bandar togel warga Kecamatan Kanor Kabupaten Bojonegoro diamankan satuan Reserse dan Kriminal Polsek Kanor Polres Bojonegoro pada tanggal 2 Oktober 2019 sekira pukul 15.45 WIB.
Seperti dituturkan Iptu Hadi Waluyo Kapolsek Kanor via ponsel, bermula dari keterangan tersangka PR (pengecer/pengepul) telah menyetor tombokan togel kepada SVA(bandar togel), saat itu juga sat Reskrim Polsek Kanor mengamankan SVA di TKP Desa Sumberwangi Kecamatan Kanor.
“PR mengakui telah melakukan transaksi Togel ini sejak setahun lalu dengan SVA,” Ujar Kapolsek.
Iptu Hadi Waluyo juga menambahkan bahwa dari tangan pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa : uang tunai sebesar Rp. 22.000,-(dua puluh dua ribu rupiah), 1 (satu) buah handphone merk ASUS ZENFONE MAXPRO warna hitam, dengan Nomor imei : 359376093128XXX dan 3593760931128XXX, terpasang nomor 082244946XXX dan 085706603XXX, berisikan SMS nomor tombokan judi toto gelap (togel) beserta uang taruhan dari tersangka PR,
“selanjutnya Tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kanor guna proses lebih lanjut.” Tegasnya.
Akibat perbuatannya, kedua pelaku tindak pidana perjudian jenis toto gelap (togel) sebagaimana dimaksud dalam pasal 303 Ayat (1) KUHP.
Selain itu, Iptu Hadi Waluyo berharap kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor ke pihak berwajib,
“Kami berharap masyarakat segera melapor jika kedapatan para pelaku judi apa saja, kami akan menindaklanjuti dan tidak segan-segan menangkapnya, “pungkasnya. (Imam)