Detikkasus.com | Lamongan – 2 pelaku Pencurian dengan pemberatan (curat) berhasil dibekuk Sat Reskrim Polsek Babat Polres Lamongan, Jumat (8/6/2020).
Seperti dituturkan Kanit Reskrim Polsek Babat Iptu Joko Suwono bahwa pada hari Jumat, 08 Mei 2020, sekitar pukul 10.00 WIB, M Sholeh warga Babat membuka toko miliknya dipasar burung jl. Sumowiharjo Lingk. Sawo Kel/Kec .Babat Kab. Lamongan dan mendapati toko miliknya dalam keadaan berantakan barang dagangannya dan setelah dilakukan pengecekan tembok kamar mandi sebelah selatan dalam keadaan jebol.
Setelah dilakukan pengecekan barang dagangan diantaranya rokok dari beberapa Merk, minyak goreng, 6 tabung elpiji dan uang tunai Rp. 300.000,-, kemudian Pelapor brsama saksi melaporkan kejadian ke Polsek Babat.
Dan pada hari Rabu 3 Juni 2020 sekira 00.30 Wib mendapat informasi keberadaan pelaku, yakni TW alias Duro (22 tahun) dan AF alias Gendos (20 tahun) kemudian anggota Unit Reskrim dipimpin langsung Kanit 1 Reskrim Iptu Joko Suwono melakukan pengintaian dan setelah pasti keberadaan pelaku langsung melakukan penangkapan ke 2 pelaku, kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Polsek Babat guna penyidikan lebih lanjut
Dari para tersangka Petugas Kepolisian mengamankan Barang Bukti berupa uang Rp. 260.000
“Ke dua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP,” ucap Kanit Reskrim Polsek Babat Iptu Joko Suwono. Lebih lanjut
tindakan yang sedang dilakukan pihak Kepolisian, menurut Kanit Reskrim Polsek Babat Iptu Joko Suwono yaitu melakukan interogasi terhadap pelaku, melakukan pengembangan terhadap jaringan, mengumpulkan barang bukti , Maping TKP Pencurian dan melaporkan kepada pimpinan. (Imm)