2 PELAKU CURAT DI BORGOL UNIT RESKRIM POLSEK NONGKOJAJAR – PASURUAN.

Jumat, 15 Desember 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DOK. FOTO ANDIK | 2 PELAKU CURAT DI BORGOL UNIT RESKRIM POLSEK NONGKOJAJAR – PASURUAN.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Pasuruan, Detikkasus.com – Maraknya kasus pencurian yang akhir-akhir ini sering terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan, akhirnya satu persatu berhasil di ungkap oleh Unit Reskrim Polsek Nongkojajar hal tersebut tentunya tidak terlepas dari bantuan masyarakat yang memberikan informasih akurat maupun ikut langsung berpartisipasi dalam membantu.

Salah satu kasus pencurian yang berhasil di ungkap yaitu Pencurian dengan Pemberatan (Curat) yang sudah masuk dalam DPO Unit Reskrim Polsek Nongkojajar yakni Gandi bin Rasuki, 28 tahun, warga asal Desa Blarang Kec. Tutur Kab. Pasuruan dan temannya bernama Paringono alias Kusairi, 21 tahun, Desa Blarang Kec. Tutur Kab. Pasuruan, Jum’at (15/12/2017) pukul 00.30 Wib.

Baca Juga:  Penebalan Pura Pulaki Amankan Pengunjung dan Umat Hindu Yang Bersembahyang Hari Raya Kuningan

Kronologi kejadiannya yakni Sebelum tertangkap kedua tersangka buron setelah kembali ke rumah, masyarakat memberikan informasi kepada Unit Reskrim Polsek Nongkojajar dan setelah mendapat Informasi tersebut personil langsung menuju kerumah Tersangka dan benar mereka berdua ada dirumah kemudian langsung dilakukan Penangkapan terhadap kedua tersangka tersebut dan langsung diboyong ke Mapolsek Nongkojajar.

Baca Juga: 

Kedua Tersangka masuk dalam DPO Polsek Nongkojajar yang terdaftar dalam Laporan Polisi : LP/ 02 / VI / 2016 / JATIM / RES PAS / SEK Nongkojajar, perkara pencurian dengan pemberatan berupa apel lokal dengan berat 2,3 kw (dua koma tiga kwintal) yang dimasukkan kedalam empat buah karung plastik, dengan Korban Chasan, Laki-Laki, 34 tahun, Petani, Dusun Nongkojajar, Desa Wonosari, Kecamatan Tutur, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga:  LKPJ Bupati Ngawi Tahun 2019 IPM dan Penurunan Angka Kemiskinan Madih Jadi Dorotan

“Atas perbuatannya, kini kedua tersangka beserta dengan barang buktinya telah kami amankan di Rumah Tahanan Mapolsek Nongkojajar dengan dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara”, ujar Kapolsek Nongkojajar AKP Shukiyanto, S.H.( ank )

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB