10 Orang Debt Collector Dipolisikan ke Mapolresta Jambi.

Rabu, 1 Mei 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikmasus.com | Jambi -, Sekitar 10 orang Debt Collector dipolisikan ke Mapolresta Jambi oleh Lembaga Perlindungan Konsumen Nusantara Indonesia (LPKNI) yang mendampingi korban karena menarik paksa sepeda motor miliknya hingga menyebabkan terjatuhnya korban dari motor dan mengalami sejumlah luka.

“Kejadian tersebut terjadi pada Selasa siang sekitar jam 12.00 wib (30/4),” kata Ketua Umum LPKNI Kurniadi Hidayat, Rabu (1/5).

Kurniadi bilang, awal kejadian seorang mahasiswi di salah satu perguruan tinggi negeri di Jambi Voni (20) Warga Sipin Kota Jambi mengendarai sepeda motor Honda Beat dihadang oleh sejumlah debt collector yang tidak dia kenal di persimpangan empat lampu merah di kawasan Simpang Kawat Jelutung Kota Jambi.

Baca Juga:  Buat Laporan Fiktif, (3) Tiga oknum Pemerintah Desa diduga selewengkan Dana Desa.

“Debt collector tersebut menyebutkan bahwa motor kendaraan yang digunakan korban sudah lama menunggak pembayaran. Kemudian mereka menarik paksa kendaraan hingga menyebabkan luka pada mata kaki sebelah kanan dan kedua lutut serta memar pada paha kaki sebelah kiri,” kata Kurniadi Hidayat.

Beruntung, lanjut Kurniadi, kejadian tersebut diketahui oleh warga sekitar dan petugas kepolisian yang sempat melepaskan tembakan ke udara sebanyak dua kali untuk melerai kejadian yang sontak mengundang perhatian masyarakat untuk memukuli debt collector. Atas kejadian itu, kata Kurniadi, korban langsung melaporkannya ke Mapolresta Jambi atas dugaan perkara tindak pidana penganiayaan pasal 351 KUHP dengan nomor laporan STPL/B-310/IV/2019/SPKT III/Polresta Jambi.

Baca Juga:  Pileg 2019: Masyarakat Rohul berikan dukungannya kepada Kudus kurniawan siahaan untuk DPR-RI..!!

Kurniadi menambahkan, penarikan kendaraan meski memiliki keputusan kekuatan hukum dari Pengadilan Negeri setempat berdasarkan ketentuan perundang-undangan. “Eksekusi harus berdasarkan putusan pengadilan yang dilaksanakan oleh juru sita yang dipimpin oleh ketua Pengadilan sebagaimana dijelaskan dalam peraturan,” kata Kurniadi.

Baca Juga:  PWI Jambi Utus 52 Delegasi di HPN Medan. Ini Kata Ridwan Agus

10 Orang Debt Collector Dipolisikan ke Mapolresta Jambi.

https://youtu.be/Srgu0txx7hc

Korban, Voni (20) Warga Sipin Kota Jambi memastikan bahwa para pelaku merupakan debt collector diduga diperintahkan dari FIF Finance Cabang Jambi. Dia menceritakan, Ia pulang dari membeli obat kerumahnya bersama neneknya berusia (80). Dipertengah jalan dia dihadang oleh para pelaku dengan memaksakan menarikan kendaraannya. (PRIA SAKTI).

Berita Terkait

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.
Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.
Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe
Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”
Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh
Menag Sindir Rektor Doyan Dinas Ke Luar Kota Jadi Pendengar Dan Tidur : YARA Langsa Periksa SPPD Rektor IAIN Langsa
Sat-Gas-Sus Pencegahan Korupsi Polri Gencarkan Sosialisasi Antikorupsi Di Daerah-Daerah
POLU Melalui Membuka Klinik Terbesar Korea Selatan, Oracle Dermatology Korea Di Indonesia

Berita Terkait

Minggu, 17 November 2024 - 00:39 WIB

SAPA “Fauzan Adami”, Menyampaikan Keprihatinannya Terhadap Fenomena Keterlibatan Oknum PNS.

Minggu, 17 November 2024 - 00:38 WIB

Dugaan Sistem Management Rumah Sakit Umum PT Cut Mutia Medica Nusantara Regional 1 Langsa.

Minggu, 17 November 2024 - 00:37 WIB

Hasil Pekerjaan Proyek Pengaspalan Peningkatan Jalan Damai Gampong Baroe

Minggu, 17 November 2024 - 00:36 WIB

Dit-Samapta Polda Aceh, Kembali Bagi Sembako Dalam Kegiatan “Jum’at Berkah”

Minggu, 17 November 2024 - 00:35 WIB

Waka Polda Aceh, Hadiri Peringatan Maulid Raya Dan Peringatan 20 Tahun Tsunami Aceh

Berita Terbaru