Polres Seruyan, detikkasus.com – Selesai sudah sepak terjang tersangka berinisial A (19) yang melarikan diri setelah melakukan pencurian dengan kekerasan di wiayah hukum Polres Seruyan.
Kasatreskrim Polres Seruyan Iptu Wahyu S Budiharjo, S.H di ruang kerjanya, Kamis (28/9/2017) pukul 10.00 WIB membenarkan terkait penangkapan tersangka A sebagai pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang menyebabkan luka bacok kedua korbannya serta berhasil membawa kabur sepeda motor korban di Jalan Poros Trans Sukamandang B3 Desa Batu Agung Kecamatan Seruyan Tengah Kabupaten Seruyan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kasus ini terjadi pada tanggal 16 September 2017 yang lalu dan pelaku berhasil diamankan 10 hari kemudian oleh Tim Resmob Polres Seruyan di Kota Batu Licin Kabupaten Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan dibantu Kepolisian setempat.
”Pelaku kita hadiahi timah panas karena berusaha melakukan perlawanan saat diamankan oleh petugas,” ungkap Iptu Wahyu mewakili Kapolres Seruyan AKBP Nandang Mu’min Wijaya, S.I.K., M.H.
Pelaku dikenakan pasal 365 ayat (2) tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman pidana dua belas tahun penjara. (Wws jejak kasus).