Detikkasus.com | TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang kembali menangkap seorang lagi tersangka kasus pemerasan dan perampasan sepeda motor, yang terjadi di wilayah Desa Sei Pinang pada tanggal (28/2) lalu.
Pelaku kedua ini adalah SS alias SO (35) warga Kampung Panjang Desa Pulau Permai Kecamatan Tambang, SS ditangkap siang tadi Rabu (13/3) saat sedang tidur dirumahnya.
Sebelumnya rekan pelaku inisial DD (26) warga desa yang sama telah ditangkap lebih dahulu pada Sabtu sore (9/3) lalu.
Sebagaimana diberitakan terdahulu bahwa pada Kamis tengah malam (28/2) lalu, korbannya Fikri tengah dalam perjalanan dari Bangkinang menuju Pekanbaru bersama temannya dengan mengendarai motor Yamaha NMax.
Diperjalanan tepatnya di Km 27 wilayah Desa Sungai Pinang, korban diberhentikan oleh tersangka DD yang mengaku sebagai anggota BNN bersama temannya, korban sempat dibawa kesebuah rumah di wilayah Desa Pulau Permai dan kemudian sepeda motornya dilarikan oleh tersangka SS alias SO.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan korban ke Polsek Tambang dan seorang tersangka inisial DD berhasil diringkus pada (9/3) lalu, saat itu pelaku lainnya yaitu SS sempat kabur dari kampungnya.
Selanjutnya pada hari Rabu (13/3) sekira pukul 15.45 wib, anggota Unit Reskrim Polsek Tambang mendapat informasi bahwa tersangka SS sedang berada di rumahnya di Dusun Kampung Panjang Desa Pulau Permai Kec. Tambang.
Atas informasi ini Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH perintahkan Kanit Reskrim Aiptu Dodi Satria beserta dua anggota Opsnal Polsek untuk mencari tersangka ini dikampungnya, tersangka SS berhasil diamankan ketika sedang tidur dirumahnya lalu digelandang ke Polsek Tambang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kapolsek Tambang Iptu Jurfredi SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan seorang lagi tersangka pemerasan dan perampasan sepeda motor ini, pelaku telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani proses hukum lebiih lanjut, jelasnya.(I z u l)