Jombang | Detikkasus.com
Menindaklanjuti instruksi mendagri no 3 tahun 2021 dan Instruksi Bupati Jombang no 01 tahun 2021, Terkait juga dengan penetapan Kabupaten Jombang, Jawa Timur sebagai zona merah (Covid- 19).
Berdasarkan hasil rapat pada hari ini sabtu 13 Februari 2021, Pukul 11.00 WIB. yang dipimpin oleh bapak sekretaris daerah (Sekda) yang dihadiri oleh pejabat Polres dan Kodim 0814 dan kepala OPD terkait, Forkopimcam Jombang.
Adapun hasil Rapat mensosialisasikan kepada masyarakat bahwa mulai besok minggu 14 februari 2021 sampai dengan hari senin 22 februari 2021 telah di berlakukan pembatasan jam malam.
Activitas sosial Dan Perniagaan diahiri pukul 20.00 WIB. ( pertokoan modern, tradisional, Cafe. PKL). Mohon dibantu mensosialisasikan kepada masyarakat melalui ledang atau pengeras suara dimasjid/musollah dan media sosial.
Dalam isi surat Edaran pembatasan jam malam sampai dengan pukul 20.00 Wib.
(Pria Sakti)