Zona Merah “Akses Pintu Masuk Desa Kepatihan di Tutup”

Detikkasus.com | Jombang – Untuk menekan Penularan Corona Virus Disease 19 (Covid-19) memang menjadi Prioritas Pemerintah Pusat sampai Desa bahkan tingkat RT.

Akan tetapi tidak harus mengorbankan Warga seperti yang di lakukan oleh Perangakat Desa Kepatihan, atas suruhan Kades (ER), menutup salah satu Dusun di Kabupaten Jombang. yakni Dusun Kepatihan dan Dusun Jagakan, Desa Kepatihan, Kecamatan Jombang. Hal itu sangat di sayangkan oleh Warga Dusun setempat.

Apa lagi Akses pintu masuk di tutup 24 Jam. Dalam penutupan jalan tersebut terdapat tulisan ANDA MEMASUKI AREA PENUlARAN COVID-19, ZONA ORANGE.

Namun warga Dusun Kepatihan dan Dusun Jagakan, sangat keberatan dengan pemberlakuan PPKM BM (Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ber basis Mikro).

Baca Juga:  Agus Darminto Kades Jarak, Wonosalam, Jombang Resmi Melantik Perangkat Desa Kasi Pemerintahan Desa Jarak

Seperti yang di utarakan oleh perwakilan dari warga Dusun tersebut yang mendatangi Kantor Desa Kepatihan”, kami sangat keberatan kalau harus di tutup selama 24 jam, seolah olah kami seluruh warga Jln Wr Supratman dan Jln Welirang ini terkena Virus Covid-19 “,Jelasnya.

Jika memang harus di berlakukan PPKM BM kenapa tidak seluruh Kabupaten Jombang Jalan yang harus di tutup.

Sesuai dengan SE Bupati Jombang penutupan Jalan mulai pukul 20.00 WIB. Sampai dengan pukul 00.00 WIB saja”, Ungkapnya Selasa 16/02/2021.

Baca Juga:  KORPRI Kabupaten Jombang Gowes Terbatas Dan Baksos Di Griya Cinta Kasih

Sangat di sayangkan waktu perwakilan dari warga tersebut mendatangi Kantor Desa sekira pukul 11.00 WIB. Akan tetapi Kepala Desa (ER) malah tidak masuk kantor dengan alasan kurang enak badan.

Perwakilan Warga hanya di temui oleh Camat, Danramil, Wakapolsek Kecamatan Jombang.

Tiga Pilar disini menampung usulan dan rasa keberatan warga untuk di sampaikan kepada Kepala Desa Kepatihan (ER)

Perwakilan Masyarakat juga menyampaikan ke pada Tiga Pilar”, kami mohon rasa keberatan ini segera di sampaikan pada Kepala Desa kami. Karena dengan adanya tulisan (Anda memasuki area penularan Covid-19), sangat-sangat membuat kami seolah olah sumber dari Virus Covid-19 “, Tambahnya.

Baca Juga:  Pembagian Nasi Bungkus, Sebagai Bukti Kepedulian Polri Kepada Sesama

Camat Jombang siap menjembatani usulan warga tersebut dan memberikan sedikit arahan pada perwakilan warga bahwa”, Jombang ini memang Zona merah dan tingkat kemiskinan tertingi di Jawa Timur karena itu kami selaku Pemerintah bersama Tiga Pilar sangat ekstra hati-hati dalam penekanan penularan Virus Corona”, Tuturnya.

PPKM BM memang sesuai dengan Inmendagri No 3 tahun 2021. Di Jawa Timur di berlakukan PPKM BM mulai tanggal 9 sampai 22 Februari 2021 dan yang menjadi Prioritas yakni” Madiun Raya, Surabaya Raya, dan Malang Raya.

Reporter: Jmi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *