Detikkasus.com | KENDARI – Organisasi dari Gerakan Persatuan Mahasiswa Indonesia (GPMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Menduga Pelantikan Yusmin sebagai Kepala Bidang (Kabid) Mineral dan Batubara (Minerba) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sultra. Menduga adanya permainan antara Yusmin sebagai Kabid Minerba dengan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Sultra.
GPMI menuding Kepala BKPSDM melanggar ketentuan undang-undang no 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan peraturan presiden 49 tahun 2018 tentang ASN. Oknum BPKPSDM juga diduga Mal-Administrasi sesuai undang-undang no 37 tahun 2008 tentang Ombudsman, dalam pasal 1 ayat 3. Tudingan dugaan pelanggaran tersebut diungkapkan Koordinator Lapangan (Koorlap) GPMI, Alfin saat mengelar aksi demonstrasi di Kantor Dinas ESDM Sultra, Selasa (2/4/2019)
Menurut Alfin, Pelantikan Kabid Minerba yang dilakukan beberapa waktu lalu tidak sesuai dengan profesi, bidang atau keahliannya. Pasalnya Yusmin adalah seorang guru dengan gelar Sarjana pendididkan (S,Pd) dengan pangkat Golongan 3.D. Sebagai Kepala Bidang Minerba, Yusmin justru membawahi stafnya dengan Golongan 4.A. Seharusnya yang bisa menduduki jabatan sekelas kabid itu adalah golongan 4.A dan sesuai dengan keahlian profesi atau bidangnya. Ini kesalahan Kepala BKPSDM Sultra yang telah mengeluarkan rekomendasi kepada gubernur untuk menetapkan Yusmin sebagai Kabid Minerba di ESDM,” ungkap Alfin kepada awak media disela aksi demonstrasi.
“Alfin menuding ada kongkalikong dibalik penetapan Yusmin sebagai Kabid Minerba, upaya tersebut tidak terlepas dari permainan antara Yusmin dengan Kepala BKPSDM.” Kenapa bisa orang yang tidak layak dijadikan sebagai Kabid,” Ujar Alfin penuh tanya
Alfin juga merasa sangat kesal terhadap Kadis dan Kabid Minerba, pasalnya saat kami berunjuk rasa di kantor ESDM tidak ada yang mau menemui kami.” Ungkap Alfin dengan Kesalnya
Sementara itu, Kabid Minerba, Yusmin yang hendak dikonfirmasi tidak berada di tempat. Informasi yang dihimpun Yusmin sedang melaksanakan perjalanan dinas.
Laporan: Edy S