Kaur l Detikkasus.com – Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Pendidikan Kesetaraan yang selanjutnya disebut Dana BOP Kesetaraan adalah dana untuk bantuan yang dialokasikan untuk penyediaan pendanaan biaya operasional non personalia dalam mendukung kegiatan pembelajaran program paket A, paket B, dan paket C, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Rilis terbaru untuk 270 kabupaten/kota, satuan biaya BOP PAUD akan mengalami kenaikan rata-rata sebesar 9,5 persen.Kemudian di 244 kabupaten/kota satuan biaya BOP PAUD tetap belum terjadi perubahan.
Anggaran BOP PAUD naik terutama untuk daerah terpencil, yang tingkat ekonominya relatif lebih rendah. Kemudian, penyalurannya langsung ke rekening satuan pendidikan.prosesnya jauh lebih cepat,jauh lebih efisien
Dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan disalurkan langsung ke rekening satuan pendidikan.Penyaluran dana BOP PAUD dan BOP Kesetaraan tahap satu mulai disalurkan ke satuan pendidikan dan diprediksi 100 persen pada Maret 2022.
Sebagai persyaratan penerima BOP PAUD dan BOP Kesetaraan,satuan pendidikan wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan telah memutakhirkan data pokok pendidikan (Dapodik) sesuai kondisi riil di satuan pendidikan paling lambat pada 31 Agustus tahun anggaran sebelumnya.
Selanjutnya,satuan pendidikan juga harus memiliki izin penyelenggaraan pendidikan bagi satuan pendidikan swasta serta memiliki rekening satuan pendidikan atas nama satuan pendidikan dan tidak merupakan satuan pendidikan kerja sama.
“Penyaluran langsung ke satuan pendidikan berarti satuan pendidikan wajib memastikan validitas data dalam Dapodik. Jumlah peserta didik yang dihitung sebagai basis BOP merupakan peserta didik yang memiliki NISN,”
Penggunaan dana BOP PAUD dan BOP Pendidikan Kesetaraan menjadi lebih fleksibel sesuai dengan kebutuhan satuan pendidikan.Sebelas komponen penggunaan dana BOP yaitu penerimaan peserta didik baru, pengembangan perpustakaan dan/atau layanan pojok baca, pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan ekstrakurikuler,pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pembelajaran.
Selanjutnya, pelaksanaan administrasi kegiatan satuan pendidikan, pengembangan profesi pendidik dan tenaga kependidikan,pembiayaan langganan daya dan jasa, pemeliharaan sarana dan prasarana, penyediaan alat multimedia pembelajaran untuk pendidikan kesetaraan, penyelenggaraan kegiatan kesehatan, gizi dan kebersihan pada PAUD, serta pembayaran honor.
Jika sebelumnya pembayaran honor hanya untuk pendidik, tahun 2022, pembayaran honor tidak hanya untuk pendidik namun juga bisa digunakan untuk tenaga kependidikan. Pembayaran honor bisa mencapai 50% dalam kondisi normal dan tidak dibatasi alokasi maksimal jika terjadi bencana yang ditetapkan Pemerintah Daerah atau Pemerintah Pusat.
Disini kami sampaikan bahwa dan BOP Paud dan atau BOP Kesetaraan diduga manipulasi data peserta didik,oleh sebab nya kami akan menindak lanjuti dengan Aparat Penegak Hukum tegas YPB. (Reza)