Detikkasus.com | Papua – Satuan Tugas (Satgas) Pengamanan Perbatasan (Pamtas) Republik Indonesia (RI) – Papua New Guinea Yonif 725 Woroagi dari Pos Iwur yang di pimpinan Serka Arfin Yusuf berhasil menggagalkan upaya peredaran ratusan botol Minuman Keras (Miras) Ilegal di Kampung Iwur, Distrik Iwur, Kabupaten Pegunungan Bintang. Minggu malam. (14/7/19).
Penggagalan upaya peredaran Miras ilegal sebanyak 101 (seratus satu) botol diantaranya jenis Wiskhey Robinson sebanyak 95 (sembilan puluh lima) botol besar, dan enam botol berukuran kecil, diperoleh saat melaksanakan kegiatan sweeping yang dilakukan oleh anggota Pos Iwur yang dipimpin langsung oleh Komandan Pos (Danpos) Iwur Sersan Kepala Arfin Yusuf.
Dijelaskan Danpos Iwur, upaya peredaran miras ilegal tersebut dilakukan oleh sekelompok warga yang berjumlah 10 (sepuluh orang) orang yang berasal dari Kampung Upkim, Distrik Waropko, Kabupaten Boven Digoel dan empat diantaranya masih berstatus sebagai pelajar.
“Sebanyak 101 (seratus satu) botol Miras tersebut berhasil kami amankan dari pelaku berinisial AS (25) bersama, dengan sembilan orang kawannya. Sayangnya empat dari pelaku ini masih berstatus sebagai pelajar, dan mereka mengaku akan membawa dan menjual Miras tersebut di wilayah Distrik Iwur hingga Distrik Oksibil Kabupaten pegunungan Bintang,” Beber Danpos Iwur
Ditempat yang berbeda, Dansatgas Yonif 725 Woroagi Letkol Inf. Hendry Ginting mengatakan, pelaksanaan kegiatan sweeping tersebut bertujuan semata-mata untuk menciptakan suasana yang kondusif serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga masyarakat di wilayah perbatasan.
“Dengan adanya kegiatan seperti ini diharapkan dapat mengurangi dan terus menekan perkembangan tindak kriminal yang terjadi di wilayah perbatasan, serta memberikan rasa aman bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah binaan jajaran Satgas Pamtas RI-PNG Yonif 725 Woroagi,” Tutupnya. (Edi)