YLBH Iskandar Muda Aceh Minta Pemko  Desak Periksa Pihak Pengembang Dan PT KAI Cabang Langsa

Rabu, 26 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aceh |Detikkasus.com -Ketua yayasan lembaga bantuan hukum iskandar muda aceh (YLBH Iskandar muda aceh), muhammad nazar, SH, meminta Pihak Pemko Langsa, segera periksa pihak terkait pembangunan pertokoan yang dibangun diatas bahu jalan tanah negara dan tamih milik PT KAI Wilayah Pemko Langsa, Polda Aceh Periksa pihak pengembang dan pihak PT KAI cabang langsa, adanya dugaan permainan pembuatan sewa menyewa tanah bekas PT KAI kepada pihak ketiga.

Hal itu disampaikan muhammad nazar kepada sejumlah wartawan, rabu 27/04/2023 pagi di salah satu Caffe di Langsa.

Menurutnya, hampir semua bahu jalan yang terdapat di jalan rel kereta api tepatnya di samping vihara atau pekong menuju pasar sudah berubah menjadi pembangunan toko permanen, dan beberapa lokasi tanah PT KAI yang disewakan, lalu ada yang sudah disertifikatkan, bangunan di atas tanah itu, dengan dalih tanah dan bangunan hak guna bangunan (HGB).

Pada hal semestinya bahu jalan tersebut berfungsi bagi pejalan kaki, sedangkan bangunan toko permanen yang sedang dibangun nantinya akan menjadi kondisinya kian semerawut, ujarnya.

Baca Juga:  Sukses Pembangunan Infrastruktur, Bupati Anna: Inflasi Bojonegoro Terkendali

Lebih lanjut nazar meminta pj wali kota langsa, agar segera panggil pihak pengembang (pihak yang membangun toko) dan pihak PT KAI , diduga izin mereka bisa meresahkan masyarakat sekitar, jelasnya.

Tidak hanya itu, nazar juga meminta pihak polda aceh segera melakukan penyelidikan, karena kondisi tersebut semakin tidak jelas landasan hukumnya dengan banyaknya izin yang dikeluarkan oleh kedua belah pihak, baik pihak PT KAI maupun pihak pengembeng, sebutnya.

Menurutnya, bagunan tersebut kalau memang menyalahi izin segera dibongkar, karena terkena badan jalan.

Iya juga meminta pihak PUPR yang mengeluarkan IMB harus segera diperiksa terhadap bangunan yang terkena bahu jalan itu, dimana dasar hukumnya kok tanah negara bisa diberikan IMB, ujar nya.

“Kami sudah hubungi masyarakat sekitar bangunan pertekoan itu, memang benar terkena bahu jalan di bangunan itu”, katanya lagi.

Baca Juga:  Polres Ponorogo Bersama Ojek Online, Abang Becak dan Buruh Pabrik Kibarkan Bendera Merah Putih Gelorakan Semangat Lawan Covid-19

Pihak YLBH iskandar muda aceh, akan surati Polda Aceh dan pemko Langsa untuk segera sidak atau turun kelapangan karena bangunan itu sangat meresahkan masyarakat sekitar pertokoan yang dibangun di bekas rel KAI di kawasan pemko langsa.

“Bekas rel KAI itu dikontrak kan kepada pihak ketiga lagi, sehingga, bangunan tanah Hak Guna Bangunan (HGB) nantinya bisa berpindah tangan”, sebutnya.

Izin yang diberikan oleh pihak PT KAI, dan Pemko Langsa harus segera diperiksa oleh pihak polda aceh, karena izin untuk mendirikan bangunan di atas tanah PT KAI semakin banyak di aceh, juga dasar Hukum dikeluarkan sertifikat harus diperiksa ulang, ujar nazar, yang alumni FH Unsam.

Polda aceh, kita minta untuk segera menelusuri, sertifikat yang di keluarkan di atas Negara, kususnya tanah PT KAI di aceh, pinta nazar.

Tanah milik PT KAI yang memberikan izin untuk bangun ruko di aceh harus di tinjau kembali, ukuran tanah yang mereka berikan izin yang disewakan dan kita juga melihat, disamping tanah PT KAI ada lagi tanah Negara, lalu ada pihak pihak yang membangun bangunan nya diatas tanah negara seperti terjadi di Pemko Langsa, belum lagi di didaerah lainnyya, ujar nazar.

Baca Juga:  Penjabaran Pj Bupati Aceh Tamiang Terkait Pemberitaan Di Media Online D.N.Com,

Dari hasil pantauan kalangan wartawan media online selasa 25/04/2023 siang kemarin, bangunan permanen tersebut berjejer dibangun permanen menggunakan beton.

Berdasarkan data yang diperoleh, izin yang dikeluarkan pemko langsa di kawasan gampong blang langsa, sementara lokasi gedung toko tersebut ada yang dibangun di gampong blang seunibong.

Menurut warga bahwa bangunan ruko-ruko permanen di atas bahu jalan tersebut, sangat membahayakan pejalan kaki. Pasalnya jika ada kendaraan yang berlawanan arah bisa terjadi kecelakaan atau saling bertabrakan karena jalan sudah sempit.

Sampai berita ini diterbitkan belum mendapatkan konfirmasi yang resmi dari pemilik ruko tersebut begitu juga dari dinas terkait yang berwenang mengeluarkan izin.

(Pasukan Ghoib/Team

Berita Terkait

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga
Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu
Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno
PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik
Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana
Siswa SD Diduga Alami Bullying Anak SMPN 1 Balongan, Ketua DPD IWO-I Indramayu Angkat Bicara
UAS bersama Ketua TPD Himbau, Masa Pendukung tak Terpancing Isu Provokatif dan Fitnah
Polres Bojonegoro Terima 3 Sertifikasi Hak Paten dari Kemenkumham
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 10 November 2024 - 22:26 WIB

Peringati Hari Pahlawan Pemkab Tanjabbar laksanakan Ziarah dan Tabur Bunga

Rabu, 6 November 2024 - 15:25 WIB

Penyerahan Dana Program Pemerintah PIP kepada Siswa di Kepsek SMP Al-Hikmah Sendang, Kecamatan Karang Ampel, Kabupaten Indramayu

Minggu, 3 November 2024 - 15:21 WIB

Mubes ke 01 dan Pelantikan DPD yang Diserahkan oleh DPP GMPAR Ratno Suyatno

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:09 WIB

PG Sindanglaut Mulai Dilirik Wisatawan Domestik

Rabu, 4 September 2024 - 19:46 WIB

Damkar dan BPDB Kabupaten Cirebon terima AMS Membantu Penanggulangan Bencana

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB