MEMPAWAH I Detikkasus.com -, Yayat Darmawi, SE., SH., MH Koordinator Lembaga Tim Investigasi dan Analisis Korupsi Angkat Bicara Terkait “Proyek Siluman” Yang Menelan Korban Penganiayaan Wartawan di Mempawah Kalimantan Barat. Sabtu, (02/09/23).
Menurut yayat, UU nomor 14 tahun 2008 dan PerPres Nomor 70/2012 tentang perubahan kedua PerPres Nomor 54/2010 dan juga Permen PU 29/2006 serta Permen PU 12/2014 telah mengatur tentang Papan Pemberitahuan yang Maksudnya adalah agar Publik Mengetahui berlangsungnya kegiatan proyek yang menggunakan Anggaran Negara.
Namun Anehnya Pelaksana dan Pengawas Proyek selalu menganggap enteng papan pemberitahuan yang pada akhirnya asumsi dari kegiatan proyek tanpa plang tersebut menimbulkan Tafsiran Negative dan seakan akan Membuka jalan supaya diketahui oleh publik bahwa telah terjadinya dugaan Perbuatan Melawan Hukum, sehingga wajar saja Publik melalui Wartawan sebagai Social Control dalam rangka mengakomudir interest Publik untuk mempertanyakan terkait masalah tersebut.
“Akan timbul lagi masalah baru yang saling berhubungan apabila Pelaksana Proyek Menyuruh Melakukan hal hal yang bersifat Arogansi dan tidak Manusiawi yaitu dengan Menggunakan Kekerasan Fisik dengan cara memukul yang jelas sanksi Penganiayaan hukumannya 2 tahun sampai 8 tahun,”
Tegas Yayat
Naryo Sutumo dari Media Online AntarWaktu.com, mendapatkan intimidasi hingga penganiayaan di warung kopi Pelabuhan Kuala Mempawah. Oleh keluarga pelaksana proyek tersebut, pada Siang hari Jum’at (01/09/2023).
Atas insiden penganiayaan tersebut, korban Nuryo Sutomo tidak terima dan langsung melaporkan peristiwa penganiayaan yang dialaminya ke Polres Mempawah, Polda Kalbar.
Dari laporan Pengaduan Nomor : B/122/IX/2023/Sat Reskrim. Pada hari Jum’at tanggal 01 September 2023.
(Hadysa Prana)