Aceh |Detikkasus.com -Ketua yayasan advokasi rakyat aceh ( YARA) langsa
H A Muthallib Ibr, SE,.SH,.M.Si,.M.Kn mendukung pernyataan pj wali kota langsa Ir said mahdum majid, tidak ìzinkan
Lima kepala bidang (kabid) pada dinas pendidikan danz kebudayaan (disdikbud) kota langsa mengajukan surat pengunduran diri dari jabatannya.
Apa lagi ke lima ( 5) kabid sudah di panggil pihak pj walikota langsa di dengar, keterangan ke lima pejabat dikantor dinas pendidikan itu, ujar H Mathallib Ibr, SE, SH,.M.Si,.M.Kn kepada sejumlah kalangan wartawan media online tergabung senin 17/04/2023 pagi di langsa.
Surat pernyataan perihal pengunduran diri, tertanggal 14 april 2023 yang ditujukan kepada pj wali kota langsa, dengan tembusan kepada plt sekretaris daerah, Kepala BKPSDM langsa, inspektur kota langsa dan disdikbud langsa, perlu di teliti ulang oleh pihak terkait di pemko langsa hanya pj walikota langsa saja, ujar H Thallib.
Dalam surat pernyataan itu, dibubuhi dua lembar materai yang ditandatangani ke lima kabid pada disdikbud langsa, perlu diteli secara mendalam kenapa mundur dari jabatan pasti ada sesuatu yang tidak beres, ujar nya.
Ada pun ke lima orang Kabid yang kompak mundur tersebut adalah ;
1. Indrana Syahputra, SE, Kabid Pembinaan SD.
2. Muhammad Ikhsan, ST, M.CIO, Kabid Pembinaan SMP.
3. Zulfadli, SE, Kabid Pembinaan PAUD dan PNF. 4. Tatang Warandana Harahap, SST. M.CIO, Kabid Pembinaan Ketenagaan.
5. Basri ananda, SE, kabid kebudayaan.
Belum diketahui secara pasti motif apa yang menyebabkan pengunduran diri ke lima orang pejabat eselon 3 pada dinas tersebut.
Namun secara umum mereka menyatakan bahwa tidak dapat bekerjasama dengan atasannya (team-kadisdikbud) ini sangat tidak masuk akal soalnya mereka selam ini sangat harmonis antara atasan dan bawahannya.
Sikap pj walikota langsa, tidak terima ke lima kabid yang mundur sudah bijak sekali, karena kalau sekarang lj walikota langsa terima mereka mundur, nanti banyak lagi pejabat lain yang mundur alasan tidak bisa kerja sama dengan atasannya.
Kita minta kepada pj walikota langsa, sebelum mereka mundur haris diperiksa terlebih dahulu, permasalahannya, kenapa ke lima pejabat itu mundur pasti ada sesuatu yang salah mereka lakukan, apakah pertanggjawan mereka yang diminta pj walikota langsa tidak dilakukan, jadi tidak mungkin kalau mereka tidak bisa kekerja sama dengan Ibuk Kadis Pendikan, namun demikian putusan ada di pihak Pj bukan pihak lian dan kita mintak dapat diteliti yang sangat mendasar, kalau perlu bapak Pj hadapkan kelima kabid itu dengan buk kadis, tutup H.A.Muthallib yang juga advokat di aceh.
(Pasukan Ghoib/Team)