YARA” Langsa, Desak Kejari Langsa, Agar Tetapkan Tersangka Baru Kasus PDAM Langsa

Aceh |Detikkasus.com -Ketua yayasan advokasi rakyat aceh (YARA) langsa, H.A Muthalib Ibrahim, SE.SH,M.SI,M.Kn, desak kejari langsa. Efrianto, SH. MH, agar segera menetapkan tersangka baru dalam kasus tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas baru. Pada PDAM tirta keumeuneng kota langsa, tahun anggaran 2020 sampai dengan 2022. Yang sebelumnya sudah ditetapkan, tiga orang tersangka. Pada hal pegawai PDAM, yang sudah diperiksa mencapai 11 orang dan pihak swasta juga 10 orang sehingga jumlah yang diperiksa mencapai 21 orang.

Kita desak kejari langsa, agar segera menetapkan tersangka yang sebelumnya sudah ditetapkan 3 orang antara lain. Azzahir, SE dirut PDAM langsa. Faisal, wakil direktur CV ARIA dan T Syahrial alias pon bit pemilik UD erna langsa. Uujar, H Thalib kepada sejumlah wartawan jumat 6 september 2024 di salah satu caffe di langsa.

Kita desak agar pak kajari langsa, segera tetapkan tersangka baru. Dalam kasus dugaan korupsi di PDAM, juga kita kita desak agar semua tersangka. Dalam kasus dugaan korupsi, agar segera di tahan. Apa lagi kita melakukan investigasi ke kantor PDAM, dirut masih masuk kantor. Pada hal yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksan negeri langsa provinsi aceh, H Thalib yang juga FH unsam.

Baca Juga:  Patroli Siang Dengan Menyampaikan Pesan dan Himbauan Kamtibmas.

Kita desak penyidik agar dapat menetapkan adanya dugaan tersangka baru, dalam permainan pengadaan tawas di PDAM langsa, ujarnya lagi. Kalau hasil audit sudah ditetapkan kerugian negara, berarti sudah ada kejahatan. Ada keanehan pada saat pers rilis di kejaksan pada tanggal 2 september 2024 di langsa, sudah terpenuhi semua unsur sehingga penyidik ke tetapkan tersangka.

Namun sangat kita sayangkan, kenapa ke tiga tersangka tidak dihadirkan pada saat pers rilis seperti tersangka lainnya. Disaat pers rilis itu, di hadirkan. Walau pun tidak ditahan, baiknya saat pers itu. Di hadirkan tersangkanya, sebut H Thalib. Kalau nanti juga tidak ditetapkan tersangka baru, dalam kasus dugaan korupsi PDAM langsa. Kita akan pertanyakan ada apa tidak tambahan tersangka ini, pada hal salah seorang oknum pemilik CV AC. Yang beralamat kantornya juga depan kantor PDAM langsa, tutup H Thalib, mantan wakil ketua PWI.

Seperti diberikan sebelumnya oleh media online, senin tanggal 9/09/2024. Setelah di periksa secara merathon, kejari langsa tetapkan tiga orang tersangka kasus korupsi di PDAM langsa. Kepala kejaksaan negeri langsa, Efrianto. S,H. M,H di dampingi oleh Muhammad Rhazi. S,H. M,H. selaku kepala seksi tindak pidana khusus, beserta carles aprianto. S,H. M,H selaku kepala seksi intelijen. Menyampaikan press release, terkait perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu, pada PDAM tirta keumueneng kota langsa tahun anggaran tahun 2020 sampai dengan tahun 2022.

Baca Juga:  Cerminan Kedekatan Bhabinkamtibmas Dengan Warga dengan duduk Bersama

Hal ini, berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri langsa nomor : Print-02/L.1.13/Fd.1/10/2023 tanggal 30 oktober 2023. Demikian disampaikan pada pers rilis, kepada wartawan senin 02 september 2024.

Pada kesempatan ini, kepala kejaksaan negeri langsa. Menyampaikan kasus posisi terhadap perkara tersebut, adalah sebagai berikut :

“Bahwa pada tahun 2020 atas pengadaan tawas batu ke PDAM tirta keumueneng kota langsa oleh perusahaan CV. ARIA, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian dan sebagian pembayaran atas pengadaan tersebut tidak disertai bukti pembelian (fiktif)”.

“Bahwa pada tahun 2022 atas pengadaan tawas batu ke PDAM, oleh perusahaan UD. ERNA langsa, yang dimana terdapat selisih harga pembayaran dengan pembelian”.

Baca Juga:  Siap Buka Diklat Penggemukan Sapi, Danrem 081/DSJ : Kita Ingin Bekali Anggota dan Masyarakat

“Berdasarkan laporan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dalam perkara tindak pidana dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan terhadap pengadaan bahan kimia tawas batu, pada PDAM tirta keumueneng kota langsa tahun anggaran tahun 2020 sampai dengan tahun 2022. Terhadap penyimpangan tersebut, mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara sebesar Rp. 784.861.832,60 (tujuh ratus delapan puluh empat juta delapan ratus enam puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah enam puluh sen)”.

“Berdasarkan 2 (dua) alat bukti sebagaimana pasal 184 ayat (1) KUHAP dan putusan mahkamah konstitusi nomor 21/PUU-XII/2014, dan telah diperoleh bukti permulaan yang cukup untuk menduga adanya tindak pidana korupsi yang terjadi serta menemukan tersangkanya”.

“Maka berdasarkan, hal tersebut tim penyidik berpendapat. Yang mempertanggung jawabkan hal tersebut adalah, atas nama “A” selaku (direktur PDAM tirta keumueneng kota langsa), atas nama “FR” selaku (wakil direktur CV. Aria). Atas nama “TS” selaku (pimpinan UD. Erna), dan selanjutnya penyidik akan berupaya untuk melakukan pemberkasan sehingga proses penangan perkara ini akan ditingkatkan ke tahap selanjutnya yaitu untuk dilimpahkan ke meja hijau,” ujar kejari langsa.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *