Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan Menurut Hadits

 

Detikkasus.com | Berikut ini Yang Diperbolehkan Tidak Berpuasa Ramadhan menurut Hadits.

Assalamu’alaikum Waramatullahi Wabarakatuh
Audzubillahiminasy syaithanirrajim
Bismillahirrahmanirrahim

Surat Al-Baqarah Ayat 184
أَيَّامًا مَعْدُودَاتٍ ۚ فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَهُ ۚ وَأَنْ تَصُومُوا خَيْرٌ لَكُمْ ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
(yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.
Sabda Nabi Muhammad SAW:
إِنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ قَالَ: إِنَّ اللهَ عَزَّ وَجَلَّ وَضَعَ عَنِ الْمُسَافِرِ الصَّوْمَ وَشَطْرَ الصَّلاَةِ وَعَنِ الْحَامِلِ أَوِ الْمُرْضِعِ الصَّوْمَ. -رواه الخمسة-.
Artinya: “Bahwa Rasulullah saw bersabda: Sungguh Allah Yang Maha Perkasa dan Maha Mulia telah membebaskan puasa dan separo shalat bagi orang yang bepergian, dan membebaskan pula dari puasa orang hamil dan orang yang menyusui.” [HR. Al-Khamsah].
Hadits Nabi Muhammad SAW:
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ قُلْنَا بَلَى. -رواه البخاري-.
Artinya: “Rasulullah saw bersabda: Bukankah wanita itu jika sedang haidl, tidak shalat dan tidak berpuasa? Mereka menjawab: Ya.” [HR. Al-Bukhariy].
Hadits Nabi Muhammad saw:
عَنْ عَائِشَةَ آَانَ يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلاَ نُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّلاَةِ. -رواه مسلم-.
Artinya: “‘Aisyah r.a. berkata: Kami pernah kedatangan hal itu [haid], maka kami diperintahkan mengqadla puasa dan tidak diperintahkan mengqadla shalat.” [HR. Muslim].
Dengan mendasarkan kepada sumber-sumber hukum atau dalil-dalil tersebut diatas, maka dapat diketahui adanya orang-orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan, yaitu Orang-orang yang dalam keadaan :
1. Sakit, akan tetapi wajib menggatinya diluar bulan Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkannya. Kecuali sakit menahun, cukup dengan membayar fidyah saja.
2. Bepergian dalam perjalanan, akan tetapi wajib menggantinya diluar bulan Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkannya.
3. Hamil, tapi wajib membayar fidyah.
4. Menyusui, tapi wajib membayar fidyah.
5. Tidak mampu berpuasa, karena tua renta atau pekerja berat dll., tapi wajib membayar fidyah.
6. Haidh, tetapi wajib menggantinya (mengqadla) diluar bulan Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkannya.
7. Nifas, tetapi wajib menggantinya (mengqadla) diluar bulan Ramadhan sebanyak hari yang ditinggalkannya.
Catatan : Membayar fidyah untuk perharinya yaitu mengeluarkan bahan makanan pokok sebanyak 1 mud ( kurang lebih 600 gram) atau lebih diberikan kepada fakir miskin.
Semoga bermanfat saudaraku.
Wsslm.

Baca Juga:  Peduli Anak-Anak Bhabinkamtibmas Penyabangan Sambangi Anak-Anak Yang Sedang Bermain

Publikasi: Jejak-kasus.com | Fakta dan Akuntabel.

Baca Juga:  KAPOLSEK NONGKOJAJAR SAMBANG KE PONDOK/PESANTREN

1. Detikkasus.com
2. Sidakkasus.com
3. Beritacybercrime.com
4. Radarbangsa.co.id
5. www.jejakkasus.info
6. Beritapolisi.id
7. Mediasaberpungli.com
8. Jejak-Kasus.com
9. jejakkasusjabar.com

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Pemuteran Selalu Himbau Warga Jaga Keharmonisan dan Hindari KDRT

Alamat Redaksi Pusat: Jalan Mangga Rt, 01 – Rw, 01 Gajah – Ngembeh – Kecamatan Dlanggu, Kabupaten Mojokerto, Propinsi Jawa Timur – Indonesia, Telp Wa Pengaduan Redaksi Pusat : 082243319999

Email : harianjejakkasushebat@yahoo.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *