“Yakab Minta Kemenag Bantaeng Tolak Kepengurusan Jumriani di MIS Al Falah Palanjong”

Jumat, 11 Agustus 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bantaeng, detikkasus.com – Pengurus Yakab Minta Kemenag Bantaeng Untuk Tidak Memberikan Akses Pengelolaan MIS Al Falah Palanjong Ke Kepengurusan Jumriani,S.Pd.I

Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (Yakab) adalah salah satu organisasi berbadan hukum yang ada di Kabupaten Bantaeng,  dalam pengembangannya Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng membangun Sekolah-sekolah baik tingkatan RA maupun MI/SD.

Hal tersebut akhir-akhir ini terjadi penyerobotan yang dilakukan oleh Pewakaf Tanah Keyayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (Yakab) dengan membentuk kelompok/Kepengurusan Lembaga untuk masuk menguasai Aset Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng dengan cara kekerasan dan melawan hukum yaitu MIS Al Falah Palanjong yang terletak di Dusun Palanjong Desa Tombolo Kecamatan Gantarangkeke Kabupaten Bantaeng.

Baca Juga:  HUT Ke-74 TNI, Kapolda Sultra Beri Surprise Petinggi TNI di Sultra

Dengan kejadian tersebut, Pengurus Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (Yakab) berkordinasi dengan Bapak Kapolres Bantaeng guna menghindari terjadinya gesekan di masyarakat.

Dan pada akhirnya Kapolres pun melakukan mediasi penyelesaian di ruang pola Polres Bantaeng pada hari Kamis, 03/08/207 yang dihadiri oleh Pengurus Yakab dan Kelompok Pak Syamsuddin. Tetapi apa yang disepakati di situ justru kembali di khianati oleh kelompok Syamsuddin,  dan tetap dengan cara memaksakan kehendak masuk di MIS Al Falah Palanjong.

Baca Juga:  3 Oknum Wartawan, Diamankan Polres Majalengka - Jawa Barat - Kasus Pemerasan. SERU: Baca Selengkapnya: Komentar NGO HDIS.

Karena tidak ada kesepakatan damai,  maka Ketua Umum Yakab Rusdi,B.S.Pd.I  bersama Tim Pengacara Yakab dari LBH Butta Toa kembali mendatangi Polres Bantaeng dan Melaporkan kejadian tersebut.

Menurut ketua Yakab Rusdi,  Apa yang dilakukan oleh Kelompok Syamsuddin itu adalah tindakan yang melawan hukum dan melanggar pasal 67 UU No.41 Tahun 2004 Tentang Wakaf dengan ancaman Pidana Penjara 5 Tahun,  dan Pasal 169 Ayat (1) KUHP dengan Ancaman Pidana Penjara 6 Tahun kemudian Pasal 263 tentang Pemalsuan Dokumen/Stempel Yayasan Al Falah Kabupaten Bantaeng (Yakab).
Lanjut disampaikan bahwa selain dari saudara Syamsuddin ada beberapa orang yang saya laporkan yang ikut serta dalam melakukan tindak pidana. Dengan fakta-fakta ini, saya berharap pihak Kemenag Bantaeng segera mengembalikan hak akses Pengelolaan data-data MIS Al Falah Palanjong kepada orang yang berhak yaitu pengurus yang saya SK kan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Titab Kunjungan Kerumah Warga untuk Membina Hubungan yang Lebih Erat

Kelompok yang dibentuk Pak Syamsuddin itu, justru mengangkat Putri Kandungnya sebagai Kepala di MIS Al Falah Palanjong yang sama sekali tidak mempunyai dasar hukum. Hal ini pengurus Yakab menyerahkan kasus ini ke Pihak Kepolisian untuk segera dilakukan proses hukum.tutupnya. (Rz).

Berita Terkait

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 
Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa
Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK
Kasat Pol PP Berang, Karena Adanya Kibus Di Dalam Tubuh Sat-Pol PP Kota Langsa
APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.
Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.
Kejati Aceh, Di Duga Tidak Bernyali Mengusut Temuan LHP-BPK, Terkait Indikasi Kasus Korupsi Di Pemkab Aceh Timur
Dalam Rangka Persiapan  Pil-Kada, PPK Nibong Lantik 161 KPPS 

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 19:13 WIB

Tersangka Kasus Korupsi Oknum KAU Ternyata Lulus ADM Satpol PP Langsa 

Kamis, 7 November 2024 - 19:12 WIB

Dr. Mawardi Siregar, MA: Merasa Dikudeta dan Dibunuh Karakter oleh Rektor IAIN Langsa

Kamis, 7 November 2024 - 19:11 WIB

Komitmen Dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, Medco E & P Malaka Raih PROPER Predikat Biru Dari KLHK

Kamis, 7 November 2024 - 19:09 WIB

APDESI, SAPA, Dan Mahasiswa Aceh, Bersatu Serukan Pengelolaan Gas 3 Kg Oleh BUMG.

Kamis, 7 November 2024 - 19:08 WIB

Calon Walikota Dan Wakil Wali Kota Lhokseumawe, Serahkan Bantuan Pada Korban Kebakaran.

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB