Polda Bali – Polres Buleleng, detikkasus.com – Untuk mewujudkan wilayah hukum Polsek Singaraja bebas dari adanya pelanggaran -pelanggaran lalu lintas, Polsek Singaraja jajaran dari Polres Buleleng rutin turun kejalan untuk melakukan kegiatan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor (Razia).
Kegiatan pemeriksaan kendaraan bermotor atau Razia kali ini dilakukan oleh personil Polsek Singaraja jajaran dari Polres Buleleng dibawah kendali Pawas (perwira pengawas) IPTU Putu Sri Arthawan dijalan Surapati, depan Mako Polsek Singaraja, pada hari Senin (22/10) pukul 13.00 wita.
Dengan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan bermotor dijalan, harapannya kami dapat mewujudkan terciptanya situasi wilayah hukum Polsek Singaraja yang selalu aman dan bebas dari adanya Pelanggaran – Pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menjadi penyebab terjadinya kecelakaan dijalan”, ucap pawas Polsek Singaraja tersebut.
Adapun dalam pelaksanaannya IPTU Putu Sri Arthawan bersama personilnya memberhentikan dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh kendaraan yang melintas dilokasi tanpa terkecuali, serta dengan teliti memeriksa surat (Stnk) dan kelengkapan kendaraan, termasuk surat ijin pengemudinya (Sim).
Selain itu mereka juga melakukan pemeriksaan terhadap Tas atau barang bawaaan pengendara, termasuk jok dan bagasi kendaraannya. Sebagai upaya untuk memastikan ada tidaknya barang – barang – barang yang dianggap berbahaya atau melanggar hukum seperti bahan peledak, senjata tajam, senjata api, narkoba, miras maupun barang berbahaya lainnya yang sengaja atau tidak sengaja dibawa oleh pengendara kendaraan.
Dan selama kegiatan yang berlangsung kurang lebih 45 menit, mereka tidak menemukan satupun adanya pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengendara kendaraan.
Hal serupa juga disampaikan Kapolsek Singaraja KOMPOL A.A. Wiranata Kusuma, S.H.,M.M., ketika ditemui diruang kerjanya “Kami akan terus melakukan kegiatan pemeriksaan kendaran dijalan, sebagai upaya untuk mewujudkan situasi wilayah hukum Polsek Singaraja ini selalu aman dan bebas dari adanya pelanggaran – pelanggaran lalu lintas, terutama pelanggaran yang dapat menyebabkan terjadinya kecelakaan”, ucap Kalolsek (TAM)